Tak Hanya Elmo Bangunan Tak Ada IMB Akan Dibongkar

Aparatur Berita Daerah Kependudukan Kesehatan Pariwisata Pemberdayaan Kampung Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pemerintahan dan Aparatur Perencanaan dan Pembangunan Daerah Politik

Sentani, Jpr – Kendati saat ini warga eks lokalisasi Tanjung Elmo tengah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas pembongkaran, namun Pemerintah Kabupaten Jayapura tetap akan membongkar bangunan di Eks Lokalisasi Tanjung Elmo.

Kepala Bappeda Kabupaten Jayapura, Dra Hanna Hikoyabi, M. KP, menegaskan, bahwa pembongkaran terhadap bangunan yang tak ber IMB tetap akan dilakukan. Bukan hanya di eks Lokalisasi Tanjung Elmo saja tetapi bangunan lain yang berada di Kota Sentani akan di tindak tegas. Ini sesuai Perda RT/RW nomor 21 tahun 2009 mengenai Tata Ruang, sehingga bangunan liar yang kualifikasinya tidak memiliki IMB maka akan dibongkar sesuai amanat Perda.

“Pemilik bangunan harus mematuhi aturan RT/RW Kabupaten Jayapura untuk segera melengkapi IMB kalau tidak maka akan kami bongkar. Pengalihan fungsi di eks Lokalisasi Tanjung Elmo jangan dihalang-halangi oleh satu ataupun dua orang sehingga percepatan pembangunan yang diharapkan dapat terwujud. Sifat arogan yang dilakukan oleh beberapa orang yang menghalangi eksekusi bangunan di eks Lokalisasi Tanjung Elmo supaya tidak diteruskan sehingga rancangan pembangunan di lokasi tersebut dapat segera dituntaskan sesuai dengan desain tata ruang Pemerintah Kabupaten Jayapura,”harapnya.

[envira-gallery id="4381"]

Tinggalkan Balasan