SENTANI, jayapurakab.go.id – Panitia pemekaran Kampung Kemiri – Ifalle mendatangi kantor Bupati bertemu Wakil Bupati Jayapura, Haris Richard Yocku, S.H., untuk melakukan audiensi, hal itu dilakukan lantaran tidak adanya kejelasan terkait usulan proses tahapan pemekaran Kampung Kemiri yang telah diusulkan sejak tahun 2007.
Wakil Bupati Jayapura Haris Richard Yocku, menyambut baik audiensi Panitia Pemekaran Kampung Kemiri – Ifalle bersama Pemerintah Daerah, secara terbuka menyatakan siap membantu memfasilitasi proses pembentukan kampung dan memproses ulang.
Disampaikan Wakil Bupati Haris dihadapan Panitia Pemekaran Kampung, perwakilan dari tokoh perempuan, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda serta turut mendampingi Kepala Distrik Sentani Jack Judzoon Puraro, M.Si., berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati, Lantai II, Kantor Bupati Gunung Merah Sentani, Rabu (3/9/2025).

Menurut Wakil Bupati, proses pemekaran kampung tak kunjung terlaksana bisa jadi karena belum terpenuhinya syarat-syarat yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan, seperti jumlah penduduk dan kondisi geografis.
“Pemekaran terjadi karena ada ketimpangan, selanjutnya nanti dinas terkait untuk bantu proses pendataan, dari dokumen dan berkas apa saja yang perlu disiapkan. Dokumen serahkan ke saya nanti saya yang fasilitasi ke Kementerian Desa,” tegasnya.
Saat diskusi berlangsung, Wakil Bupati Haris Juga sempat menanyakan kepada Ketua Panitia Pemekaran Kampung Kemiri – Ifalle, soal tanggapan serta dukungan masyarakat Kemiri terkait wacana pembentukan Kampung Kemiri.
“Masyarakat setuju dan sepakat soal pembentukan Kampung Kemiri ini, dasar pengusulan pemekaran kampung sudah diusulkan sejak lama, namun sampai sekarang kelanjutannya seperti apa,” jelas Ketua Panitia Pemekaran Kampung Kemiri – Ifalle, Yosafat A.R. Ohee, S.Pd.
“Permohonan pembentukan kampung telah diusulkan sejak tahun 2007, namun sampai saat ini belum ada kelanjutannya. Oleh karena itu tim dari panitia pemekaran berinisiatif untuk mengangkat kembali proses tersebut,” ujarnya menambahkan.
Penulis : Fuad
Editor : Rita
Admin : Rilva

