[vc_row][vc_column][vc_column_text]SENTANI, jayapurakab.go.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura, Dr. Hana S. Hikoyabi, S.Pd., M.KP menyesalkan adanya pihak developer yang membangun perumahan di lokasi Dusun Sagu dan juga tidak dilengkapi dengan drainase yang terkoneksi satu sama lainnya.
Sehingga berdampak pada saat musim penghujan kawasan perumahan tersebut terendam banjir.
Sekda Hana menjelaskan, pihaknya akan melakukan blacklist terhadap developer yang tidak mengikuti peraturan.
Dengan lokasi yang tidak sesuai tetapi dibangun perumahan kita tidak akan membiarkannya begitu saja.
“Namun kita juga harus jeli melihat aturan yang dipenuhi developer. Apabila melanggar maka kami melakukan blacklist terhadap mereka,” tegasnya.
Adapun cara mem-blacklist developer nakal dengan tidak akan mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), untuk yang sedang berjalan dan selanjutnya kalau mereka ingin melakukan pengurusan izin IMB baru, maka tidak akan diberikan lagi.
Sekda Hana akan komunikasi dengan Kabid Tata Ruang pak Andreas itu, kita akan coba komunikasi dengan dia di Tata Ruang.
“Membangun perumahan ada 12 item yang merupakan syarat dalam pemberian ijin, nah, apakah itu sudah memenuhi dan taat, maka pemerintah bisa memberikan ijin apabila mereka (developer) sudah memenuhi syaratnya,” ujarnya.
Sebelumnya Sekda Hana telah mengecek ke lokasi perumahan yang berada di tiga kompleks BTN Perumahan yang ada di Kelurahan Dobonsolo, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua beberapa waktu lalu.
“Saya kemarin sudah cek bangunan perumahan di tiga kompleks perumahan BTN yang terdampak banjir. Saya lihat bangunan perumahan sangat kecil ukurannya, apakah dibangun itu pondasinya kuat atau tidak dan saya lihat cukup miris sekali, karena banyak rumah yang dibangun seharusnya melalui perizinan yang ketat atau tidak asal bangun seperti saat ini,” ungkapnya.
Kita harus tegas, apabila terjadi apa-apa yang disalahkan pasti pemerintah.
“Terus yang kemarin saya lihat itu hutan sagu telah dibabat habis, lalu ada pembangunan-pembangunan rumah. Itulah yang terjadi, tetapi kalau dorang sesuai ijin, ya kita pemerintah mau bikin apa juga,” ucapnya.
Sekda Hana telah mewanti-wanti kepada Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu dan Satu Pintu (DPMPTSP) agar tidak asal-asalan mengeluarkan izin kepada pihak developer atau pengembang perumahan.
Termasuk juga masalah drainase yang harus dibangun oleh para developer ini, harus dibangun terkoneksi drainase yang baik, sehingga aliran airnya bisa menyambung.
“Hal ini penting, agar tidak terjadi banjir di sekitar perumahan itu,” pungkasnya.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]