SENTANI, jayapurakab.go.id – Berdasarkan Nomor: 1/Pansel-PP/PU/XI/2024 tentang pengusulan calon, persyarakat berkas dan pendaftaran Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua membuka Pendaftaran Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Melalui Mekanisme Pengangkatan dari Orang Asli Papua (OAP) Periode 2024 – 2029.
Daniel Yaroserai mengatakan perekrutan keanggotan DPRP berdasarkan jadwal dan persyarakat bagi Dewan Adat Suku (DAS) dan masyarakat adat yang sudah melakukan musyarawarah di wilayah masing-masing di Kabupaten Jayapura dapat melakukan pendaftaran yang resmi dibuka pada Selasa 3 – 6 Desember 2024, hal itu disampaikan Kepala Sekretariat Pendaftaran Kabupaten Jayapura, Daniel Yaroserai, S.H saat diwawancara di Kantor Sekretariat Sentani, Senin, 02/12/2024.
Kata Daniel Yaroserai pembukaan pendaftaran Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua membuka Pendaftaran Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Melalui Mekanisme Pengangkatan dari Orang Asli Papua (OAP) siap dilakukan. Ini kesempatan bagi Orang Asli Papua (OAP) khususnya di Kabupaten Jayapura yang diusulkan oleh Dewan Adat Suku (DAS) untuk melakukan pendaftaran selama 3 hari.
“Pengusulan calon dilakukan oleh Dewan Adat Suku (DAS) di wilayah masing-masing,” ujarnya.
Pada tahap pendaftaran yang dilakukan selama 3 hari dapat berjalan dengan aman, terkendali dan lancar.
“Kepada seluruh DAS dan masyarakat yang sudah siap bisa melakukan pendaftaran di Sekretariat. Apabila ada hal-hal yang belum jelas bisa langsung datang ke Sekretariat Pendaftaran Kabupaten Jayapura yang dibuka dari jam 10:00-16:00 WIT,” ujarnya.
Untuk tahapannya sendiri, pendaftaran yang diusulkan dari DAS tidak dibatasi. Setelah pendaftaran dilakukan, semua berkas dilanjutkan di tingkat Provinsi.
“Provinsi Papua sendiri dapat 11 Kursi, di mana wilayah Tabi mendapat 7 kursi dan wilayah Saireri 4 kursi. Untuk Kabupaten Jayapura ada 2 kursi, Jayapura 2 kursi, Keerom 1 kursi, Sarmi 1 kursi, Membramo 1 kursi,” jelasnya.
Penambahan inipun khusus dari unsur Orang Asli Papua (OAP) dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari jumlah anggota DPRP/DPRK yang diangkat.
“Salah satu syarat mutlak adalah calon tidak pernah terlibat di Parpol dalam 5 tahun berjalan atau sebagai pengurus, semua aturan kami lakukan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 43,” terangnya.
Admin/Editor: Rilva
Penulis: Imel