Target PAD Turun 1,19 Persen, Banggar Minta Eksekutif Uraikan Faktor Pendukung dan Pertimbangannya

Berita Daerah Keuangan Pendapatan Daerah

Wakil Bupati Jayapura, Giri Wijayantoro bersama Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo, S.IP dan Wakil Ketua I DPRD Drs. H. Muhammad Amin, ketika menyalami anggota DPRD usai pelaksanaan Rapat Paripurna III, di Ruang Sidang Kantor DPRD Kabupaten Jayapura, Kompleks Perkantoran Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat (10/9/2021)

[vc_row][vc_column][vc_single_image image=”17988″ img_size=”large” add_caption=”yes”][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]SENTANI, jayapurakab.go.id – DPRD Kabupaten Jayapura memaparkan hasil analisis dan evaluasi Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Jayapura meminta Pemkab Jayapura terkait turunnya target pendapatan daerah bisa menguraikan faktor-faktor pendukung dan juga pertimbangan yang digunakan dalam menentukan target pendapatan daerah, khususnya dalam kondisi dan kebijakan perubahan anggaran  dari Rp 1,248 triliun menjadi hanya sebesar Rp. 1,233 atau berkurang Rp. 14,90 atau 1,19 persen.

Dalam laporan Banggar DPRD Kabupaten Jayapura yang dibacakan Rasino, bahwa pihak Banggar DPRD Kabupaten Jayapura sangat mengharapkan agar perancangan dan juga penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2021 dapat melahirkan Perubahan APBD yang kredibel.

Selain itu, pihaknya juga berharap agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Berdasarkan hasil evaluasi dan analisis terhadap kondisi dan kebijakan perubahan anggaran, yakni turunnya target pendapatan daerah dari sebesar Rp.1,248 triliun menjadi hanya sebesar Rp. 1,233 triliun atau berkurang sebesar Rp. 14.90 atau 1,19%. Maka, Banggar DPRD merekomendasikan agar Pemda Kabupaten Jayapura menguraikan faktor-faktor pendukung dan pertimbangan yang digunakan.

“Kami dari Banggar DPRD merekomendasikan agar pemerintah daerah Kabupaten Jayapura dapat menguraikan faktor-faktor pendukung dan juga pertimbangan yang digunakan. Sehingga masih optimis untuk menempuh kebijakan menetapkan target pendapatan daerah setelah perubahan nanti,” lanjut Politisi Partai NasDem Kabupaten Jayapura tersebut.

Usai pelaksanaan Rapat Paripurna II diskors selama 15 menit, kemudian dilanjutkan dengan Rapat Paripurna III tentang Jawaban Bupati Jayapura terhadap Laporan Banggar DPRD Kabupaten Jayapura atas hasil analisis dan evaluasi terkait Raperda Kabupaten Jayapura Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.

Menanggapi laporan Banggar DPRD, Bupati Jayapura Mathius Awoitauw dalam jawabannya yang dibacakan Wakil Bupati Jayapura, Giri Wijayantoro mengungkapkan, sejumlah faktor pendukung dan pertimbangan yang ditempuh terkait target pendapatan perubahan.

Diantaranya adalah potensi pendapatan dari batuan mineral dan logam atau Galian C terhadap venue-venue PON, potensi Pajak Restoran dan Rumah Makan yang diperkirakan akan meningkat pada event PON XX, penertiban SPJ uang makan minum sudah harus menggunakan struk belanja bukan lagi menggunakan nota dan melaksanakan kegiatan pemetaan potensi sumber daya ekonomi serta potensi Lainnya.

“Jadi atas rekomendasi Banggar DPRD, maka kami dari Pemerintah Daerah akan lebih serius dan optimal dalam menggali PAD dengan memperbaiki data potensi serta melakukan pemetaan potensi PAD,” ungkapnya.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]

Tinggalkan Balasan