Tekan Jumlah Positif Covid-19, Bupati Jayapura Keluarkan Surat Edaran

Berita Daerah Kesehatan Layanan

Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE., M.Si

[vc_row][vc_column][vc_column_text]SENTANI, jayapurakab.go.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura terus mengintensifkan upaya menekan laju pandemi Covid-19. Bahkan untuk mempertegas dalam rangka menekan jumlah kasus terkonfirmasi positif tersebut, Pemkab Jayapura dalam hal ini Bupati Jayapura akan mengeluarkan surat edaran pemberlakuan pembatasan waktu aktivitas masyarakat atau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

“Jadi langkah pengetatan aktivitas sosial masyarakat ini kita ambil, untuk menekan jumlah kasus terkonfirmasi positif, yang semakin tinggi di Kabupaten Jayapura,” kata Bupati, melalui telepon selulernya kepada wartawan media online ini, kemarin.

Dikatakannya, pembatasan tersebut berlaku mulai Senin (12/7/2021) besok di Kabupaten Jayapura dan sekitarnya, dengan prioritas utama di tiga distrik di wilayah Kabupaten Jayapura.

“Namun dalam pengaturannya, nanti kami akan lebih memprioritaskan kepada tiga distrik yang menjadi zona merah Covid 19,” katanya.

Pada pelaksanaannya itu akan berlaku pada Senin (12/7/2021) pekan depan, dengan prioritas terhadap ketiga distrik yakni, Distrik Sentani, Distrik Sentani Timur dan Distrik Waibu.

“Kalau di Kabupaten Jayapura, kami akan mengeluarkan surat edaran pada Senin (12/7/2021) minggu depan yang membatasi aktivitas masyarakat hingga jam enam sore atau dari pukul 06.00 hingga pukul 18.00 WIT,” terang Bupati Jayapura dua periode tersebut.

Bupati Mathius memastikan ada pembatasan akses keluar masuk wilayah Kabupaten Jayapura. Pihaknya juga akan melakukan pembatasan di Kabupaten Jayapura dan sekitarnya, dengan menyasar pusat-pusat keramaian atau perbelanjaan.

“Dalam pengaturannya nanti, kami akan lebih fokus melakukan penyekatan di akses keluar masuk Kabupaten Jayapura. Kemudian, kami akan menyasar pusat-pusat keramaian,” paparnya.

Selain itu, dalam pengetatan pihaknya juga akan mengerahkan 130 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dibantu dengan aparat TNI-POLRI, guna memantau pembatasan waktu aktivitas masyarakat di Bumi Kenambai Umbai.

“Langkah pengetatan aktivitas sosial masyarakat ini, kami akan kerahkan ratusan personel Satpol PP dan dibantu aparat TNI-Polri guna menekan jumlah kasus terkonfirmasi positif, yang semakin tinggi di Kabupaten Jayapura,” jelasnya.

Pria yang juga Ketua DPW Partai NasDem Papua itu juga mengutarakan selain pembatasan waktu aktivitas masyarakat, pihaknya juga berinisiatif untuk mensosialisasikan giat vaksinasi dan karantina atau isolasi mandiri di tengah lonjakan kasus Covid-19.

Sekadar diketahui, berdasarkan rilis data terbaru dari infografis perkembangan Covid-19 per 11 Juli 2021, untuk kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Jayapura sebanyak 1.638 orang.

Kemudian penderita yang masih menjalani perawatan atau isolasi itu sebanyak 296 orang atau sekitar 18 persen.

Sedangkan jumlah penyintas Covid-19 yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 1.280 orang atau sekitar 78 persen, dengan penambahan jumlah sembuh atau selesai isolasi mandiri ada 14 orang.

Lalu yang dinyatakan meninggal, sejauh ini ada 62 orang atau sekitar 4 persen.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]

Tinggalkan Balasan