[vc_row][vc_column][vc_column_text]SENTANI, jayapurakab.go.id – Pemerintah Kabupaten Jayapura dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika terus berupaya untuk membuka akses keterbukaan informasi public hingga ke distrik, kelurahan dan kampung. Salah satu upaya melakukan koordinasi langsung dengan Ketua Komisi Informasi (KI) Papua, Wilhelmus Pigai di damping Wakil Ketua, Andriani Wally dan Ketua Bidang Advokasi Sosialisasi Edukasi, Joel Betuel Agaki Wanda di Kantor KI Papua Entrop, Rabu (25/1).
“Tahun lalu Kabupaten Jayapura telah meraih prestasi lembaga public informative dan selanjutnya kami akan mendorong pembentukan KI di tingkat distrik, kelurahan dan kampung, sehingga kami akan kami datang berkordinasi dengan KI Papua untuk maksud tersebut,” ujar Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura, Haslipa, S.E dalam sesi pertemuan.
Ketua Komisi Informasi (KI) Papua, Wilhelmus Pigai menyambut baik kunjungan tim Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura sekaligus mendorong niat baik pembentukan KI ke tingkat distrik, kelurahan dan kampung, agar masyarakat di kampung bisa dengan mudah mengakses setiap informasi yang dibutuhkan.
“Kabupaten Jayapura sudah menjadi contoh, karena banyak kampung yang sudah memiliki website kampung dan menyajikan informasi-informasi kepada masyarakat luas, tinggal dipoles lagi agar semua informasi bisa disajikan dengan baik, terutama Daftar Informasi yang perlu disiapkan di tingkat distrik, kelurahan dan kampung,” ujarnya.
Disarankan juga perlu adanya regulasi berupa peraturan Bupati untuk penggunaan anggaran yang membiaya Komisi Informasi di tingkat distrik, kelurahan dan kampung agar bisa berjalan sesuai dengan baik. Sedangkan kerja sama dengan KI Papua untuk maksud tersebut, sebaiknya dilakukan MOU untuk memberikan pendampingan atau semacam sosialisasi ke tingkat distrik, kelurahan dan kampung.
Dari diskusi tersebut juga dibahas mengenai kriteria Daftar Informasi Publik (DIP) yang dikecualikan atau yang memang tidak mesti disampaikan, di mana DIP yang dikecualikan tersebut harus terlebih dahulu dilakukan uji konsekuensi di tingkat KI dengan melihat dampak dari sebuah informasi tersebut kepada masyarakat.
Sementara itu Wakil Ketua, Andriani Wally juga mengatakan dengan adanya penghargaan kabupaten informative menjadi cambuk bagi Kabupaten Jayapura agar kedepannya lebih berbuat banyak lagi dalam hal keterbukaan informasi public sampai ke tingkat kampung.
“Tentunya kaca mata public terlihat apakah pemerintah sudah menjalankan UU no 14 dengan baik atau tidak termasuk membentuk perangkat-perangkatnya dengan lengkap, bisa saja dia turun atau jalan di tempat dan tidak bisa berbuat apa-apa lagi, nah untuk itu semangat Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura membentuk KI ke tingkat distrik, kelurahan dan kampung tentu kami sambut baik karena itu sudah sesuai dengan amanat peraturan yang ada,” ujarnya.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_gallery interval=”3″ images=”21985,21983,21984″ img_size=”large”][/vc_column][/vc_row]