SENTANI, jayapurakab.go.id – Rapat Paripurna IV tentang Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Dewan, yang dilanjutkan dengan Rapat Paripurna V tentang Penutupan Sidang Paripurna II Masa Sidang II DPRD Kabupaten Jayapura, yang berlangsung di Sentani, Selasa, 13/08/2024.
Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Jayapura Elphyna D. Situmorang pada sidang paripurna yang dibuka Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Cintiya Ruliani.
Dengan penyampaian dari lima Fraksi di DPRD Kabupaten Jayapura terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
Fraksi NasDem, Fraksi PKB, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra dan Fraksi Bhinneka Tunggal Ika (BTI).
Kelima fraksi itu menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 itu ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jayapura dengan beberapa catatan dan rekomendasi kepada pihak eksekutif dalam hal ini Pemda Kabupaten Jayapura.
Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Cintiya Ruliani Talantan menskors rapat paripurna setengah jam sebelum paripurna V tentang penutupan sidang paripurna II masa sidang II DPRD Kabupaten Jayapura dilakukan.
Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Cintiya Ruliani Talantan dalam pidatonya menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Jayapura yang telah memberikan dukungan dan masukan, serta kerjasama dalam menganalisis dan juga mengevaluasi pembahasan LKPD Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2023.
“Semua pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga kegiatan evaluasi dan juga pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan rencana. Kami memperoleh gambaran kondisi objektif kinerja keuangan pemerintah daerah di tahun anggaran 2023,” ujarnya.
Dari hasil pembahasan materi persidangan, melalui laporan pernyataan pendapat akhir Fraksi-fraksi Dewan telah menerima, menyetujui dan menetapkan keputusan dewan yang merupakan hasil sidang paripurna II masa sidang II DPRD Kabupaten Jayapura tahun 2024 dengan nomor 2 tanggal 13 Agustus 2024 tentang persetujuan satu Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jayapura.
“Telah ditetapkan menjadi Perda yang merupakan keputusan antara eksekutif dan legislatif, yang nantinya menjadi tanggung jawab bersama dalam rangka melaksanakan otonomi daerah,” terangnya.
Pidato Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo yang dibacakan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Jayapura Elphyna D. Situmorang mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota dewan dari lima Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Jayapura yang telah menerima dan juga menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 ini menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Jayapura.
Pemerintah Kabupaten Jayapura akan terus berupaya mempertahankan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) pasar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diraih selama 10 kali berturut-turut ini.
“Adanya dukungan dari legislatif dan peran serta masyarakat sangat kami butuhkan terutama dalam hal pengelolaan keuangan daerah, sehingga sejalan dengan peningkatan pembangunan di wilayah Kabupaten Jayapura,” ungkapnya.