[vc_row][vc_column][vc_single_image image=”15348″ img_size=”large” add_caption=”yes”][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]SENTANI, jpr – Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura bersama sejumlah Forkopimda akhirnya memutuskan, pemberlakukan perpanjangan waktu aktivitas dan kegiatan ekonomi masyarakat di tiga distrik yang masuk zona merah penyebaran Covid 19 di wilayah Kabupaten Jayapura secara resmi mulai dibuka pada, Jumat (12/6).
“Tadi (kemarin) kami baru saja rapat evaluasi dengan Tim Gugus Tugas Kabupaten Jayapura.
Untuk tiga distrik ini kita sudah mulai berlakukan keputusan provinsi terkait dengan perpanjangan waktu aktivitas ekonomi dan kegiatan masyarakat sampai pukul 17 sore, itu mulai hari Jumat besok (hari ini),” ujar Bupati Mathius kepada wartawan di Sentani, Kamis (11/6).
Dikatakan, Distrik Sentani Kota, Distrik Waibu dan Distrik Sentani Timur yang merupakan zona merah penyebaran Covid-19. Akibatnya, Pemda Jayapura sempat menunda penerapan kebijakan Pemerintah Provinsi Papua mengenai perpanjangan waktu aktivitas dan kegiatan ekonomi masyarakat yang sudah mulai diterapkan 5 Juni lalu. Bupati beralasan bahwa penundaan kebijakan tersebut karena Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura tidak ingin gegabah menerapkan kebijakan itu tanpa ada peningkatan protokol kesehatan.
“Pada dasarnya kita sangat mendukung kebijakan Pemprov Papua, dan itu sudah kita terapkan di 16 distrik kecuali 3 distrik yang menjadi zona merah penyebaran Covid-19 ini. Karena kita tahu hari ini penyebaran Covid-19 ini semakin mengkhawatirkan dan setiap hari terus bertambah. Sehingga penerapan kebijakan itu perlu dibarengi dengan peningkatan terhadap penerapan protokol kesehatan di tengah masyarakat,” tambahnya.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]