[vc_row][vc_column][vc_single_image image=”16846″ img_size=”large” add_caption=”yes”][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]SENTANI, jayapurakab.go.id – Tim Penyusun Hak Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Kabupaten Jayapura melakukan pemutakhiran data kebudayaan masyarakat hukum adat.
Tim yang ditugaskan untuk mencari, mengumpulkan dan mengkaji aktivitas budaya masyarakat adat itu, agar bersama-sama Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham untuk melaporkan aktivitas budaya masyarakat adat ke pihak Direktorat Jenderal (Dirjen) Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan HAM RI, guna mendapatkan hak paten.
Ketua Tim Penyusun Hak Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Jayapura, Jaap Suebu menjelaskan pihaknya saat ini telah melakukan pemutakhiran data kebudayaan masyarakat hukum adat di Kabupaten Jayapura.
“Pada tahap awal kemarin yang kita sudah berhasil rilis untuk di daftar di Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta itu ada 54 aktivitas budaya masyarakat adat, tapi dalam proses beberapa hari ini tim sudah melakukan pemutakhiran data yang terupdate,” kata Jaap Suebu kepada wartawan saat ditemui di Ruang Sekda Kabupaten Jayapura, Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis (4/3/2021).
Lanjut Jaap Suebu menyatakan, pemutakhiran data kebudayaan masyarakat hukum adat itu mulai dilakukan pihaknya sejak tanggal 26 Februari 2021 lalu atau selama sepekan ini. “Di tanggal 4 Maret 2021 ini, pemutakhiran data baik identifikasi ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, induk geografis dan sumberdaya genetik itu sudah mencapai 75 aktivitas budaya masyarakat adat terhadap hak kekayaan intelektual komunal hingga saat ini,” katanya.
Dia mengungkapkan, pihaknya terus bekerja dalam beberapa waktu ke depan sambil menunggu tim dari Kanwil Kemenkumham Papua, yang mana saat ini sedang melakukan identifikasi yang sama di Kabupaten Biak Numfor.
“Rencananya mereka akan kembali dalam minggu ini, sehingga pekan depan di hari Senin atau Selasa kita sudah menghasilkan seluruhnya 100 aktivitas budaya masyarakat adat, dari yang ditargetkan oleh tim,” imbuh pria yang juga Ketua Kadin Kabupaten Jayapura tersebut.
Secara akumulatif, menurut Jaap Suebu, dalam sepekan telah dimutakhirkan data aktivitas budaya masyarakat adat sebanyak 21, sehingga totalnya hingga sekarang ini sudah mencapai 75 aktivitas budaya masyarakat adat yang berhasil diidentifikasi oleh tim.
“Secara khusus, kami dari tim kekayaan intelektual komunal ini berterimakasih kepada bapa Bupati dan juga ibu Sekda Kabupaten Jayapura. Karena yang kami lakukan ini sejalan dengan program bapa Bupati terkait Kebangkitan Masyarakat Adat. Nah, program kebangkitan adat itu diibaratkan satu bentuk rumah adat, yang mana kami diberikan tanggung jawab untuk mengisi rumah adat tersebut, diantaranya adalah pengetahuan tradisional yang merupakan hak-hak dasar daripada orang Jayapura,” tuturnya.
Kalau hal ini tidak dilakukan hak paten HAKI nya di Kementerian Hukum dan HAM RI, kata Jaap Suebu, dikhawatirkan di masa yang akan datang, dari aktivitas budaya masyarakat adat ini akan punah atau berlalu begitu saja.
“Untuk itu, kami juga harapkan masukan-masukan dari seluruh masyarakat hukum adat yang ada di Kabupaten Jayapura untuk memberikan banyak masukan. Supaya ke depan kami dari tim ini dapat bekerja lebih maksimal lagi. Karena kami menyadari bahwa apa yang dikerjakan ini masih banyak jauh dari kesempurnaan, tetapi bersyukur kami sudah melangkah maju dengan menghasilkan 100 HAKI dari target Kemenkumham tahun ini, yang telah memberikan ruang kepada masyarakat Kabupaten Jayapura, bahwa hak-hak dasar kita tidak akan hilang,” paparnya.
Jaap Suebu mengaku, tugas dari tim ini adalah mengupayakan pelestarian hak-hak kebudayaan Kabupaten Jayapura agar tidak punah dimakan zaman. “Sehingga lebih banyak menjaga potensi kekayaan intelektual komunal agar tetap harus terpelihara buat generasi mendatang,” tukasnya.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]