[vc_row][vc_column][vc_column_text]SENTANI, jayapurakab.go.id – Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Badan Pengelola Pendapatan (Bappenda) terus berupaya mendongkrak pendapatan daerah, khususnya dari sektor pajak dan retribusi daerah.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jayapura, Edi Susanto mengatakan, realisasi penerimaan PAD hingga triwulan ketiga ini, mencapai 62 persen atau senilai Rp 97,6 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp 160 miliar.
“Saat ini realisasi PAD baru mencapai 62 persen dari target sebesar Rp. 160 miliar. Jadi, sampai dengan triwulan ketiga di semester kedua ini, PAD baru mencapai Rp 97,6 miliar,” ungkap Edi ketika ditemui di Kantornya, Jumat (26/11/2021).
Dia mengatakan, realisasi pendapatan daerah hingga triwulan ketiga (September) tahun anggaran sudah terealisasi mencapai 79,66 persen dari target yang telah ditetapkan dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 Rp 1,2 miliar.
“Dari capaian 79,66 tersebut, PAD kita baru mencapai 62 persen atau senilai 97,6 miliar rupiah dari target sebesar 160 miliar rupiah,” bebernya.
Namun diakuinya, mengingat relatif waktu di tahun 2021 ini tinggal satu bulan lebih, maka Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Jayapura berupaya untuk bisa mengintensifkan penerimaan pendapatan seperti dari pajak restoran dan paham perhotelan, sehingga pihaknya mengadakan ramah tamah dengan pengelola atau pemilik restoran dan hotel serta rumah makan dengan cara mensosialisasikan penerimaan pajak restoran dan hotel.
“Diharapkan, atas partisipasi dan kegigihan mereka dalam menyetorkan kembali pajak-pajak yang telah dipungut dari pelanggan atau konsumen mereka, itu bisa segera untuk dapat meningkatkan capaian target dari pendapatan asli daerah sektor pajak restoran dan hotel,” akunya.
Dilanjutkannya, sangat penting dan perlu dilakukan pertemuan dengan para pemilik restoran, hotel dan rumah makan itu, karena ternyata masih ada beberapa pengelola atau pemilik restoran dan hotel yang belum memahami terkait pajak yang mereka pungut dari pelanggan dan disetorkan ke kas daerah itu dianggap oleh mereka sebagai pengurangan pendapatan.
“Maka itu, kami dalam pertemuan langsung menjelaskan kepada mereka selaku pengelola atau pemilik restoran dan hotel. Bahwa, pajak-pajak yang disetorkan ke kas daerah itu sama sekali tidak mengurangi pendapatan mereka. Karena mereka hanya menyalurkan atau menyetorkan kembali apa yang dibayarkan oleh pelanggan atau tamu mereka,” imbuhnya.
“Nah, inilah yang kami berikan pemahaman kepada seluruh pengelola restoran dan hotel. Sehingga nantinya apa yang mereka lakukan sebagai mitra dari Pemerintah Daerah dalam mengumpulkan potensi pajak dari wajib pajak itu benar-benar bisa dipahami oleh mereka dan pada akhirnya nanti berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor pajak restoran dan hotel,” tukas mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Jayapura ini.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]