[vc_row][vc_column][vc_single_image image=”15743″ img_size=”large” add_caption=”yes”][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]SENTANI, jpr – Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Jayapura, Herald Berhiru mengatakan, usulan pengurusan Kartu Tanda Penduduk elektronik bagi masyarakat di Kabupaten Jayapura selama pandemi Covid-19 ini bisa langsung menghubungi Kepala Kampung atau Kepala Distrik di masing-masing wilayah. Kebijakan ini dilakukan agar lebih memudahkan masyarakat untuk berkoordinasi dengan petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jayapura untuk mengurus KTP.
Dikatakan, mengatakan meskipun usulannya melalui Kepala Kampung atau Kepala Distrik terkait dengan pengurusan KTP elektronik ini pihaknya memastikan hal itu tidak akan dipungut biaya sepeserpun alias gratis.
“Perekaman KTP bisa hubungi Kepala Kampung dan Kepala Distrik, nanti petugas yang akan datang merekam. Pelayanan gratis dan jangan sampai ada calo yang bermain,” kata Herald Berhitu saat menyerahkan dokumen kependudukan kepada masyarakat di Distrik Ebungfau, Selasa (19/5).
Dia menambahkan selama pandemi Covid-19 ini, pihaknya tetap membuka pelayanan untuk pengurusan KTP maupun dokumen kependudukan lainnya dengan tidak lagi harus bertatapan atau pelayanan langsung. Namun masyarakat hanya diminta untuk memenuhi atau melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan dikirim melalui nomor WhatsApp yang sudah disebarkan kepada masyarakat.
“Nanti petugas kami yang akan berlangsung proses dan setelah selesai kami bisa lakukan pembagian masing-masing kampung atau kami bisa mengirim melalui Kepala Kampung untuk Kepala Distrik nya,” bebernya.
Dia menambahkan tidak adanya pelayanan langsung ini untuk membatasi penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat. Apalagi saat ini pemerintah sedang berupaya keras untuk menyelesaikan dan mengatasi wabah Covid-19 ini.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]