SENTANI, jayapurakab.go.id – Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Jayapura, Gilberd R. Yakwart, S.STP., M.KP., menghadiri rapat bersama Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan terkait pembahasan dokumen pembuatan peta batas wilayah secara kartometrik antara Pemerintah Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, dan Pemerintah Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua Pegunungan, Selasa (19/05/2026).
Rapat tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penegasan batas daerah antara Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Yalimo, khususnya dalam penertiban administrasi kode wilayah dan nomor registrasi kampung yang berada di wilayah perbatasan kedua daerah.
Kegiatan ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Yalimo, perwakilan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan yang diwakili Kepala Biro Pemerintahan, Pemerintah Provinsi Papua melalui Kasubag Pemekaran dan Batas Wilayah, serta Pemerintah Kabupaten Jayapura yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan.
Pertemuan tersebut difasilitasi langsung oleh Direktorat Jenderal Penataan Wilayah Kementerian Dalam Negeri dan dihadiri Direktur Penataan Wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Dalam pembahasan tersebut, dibahas sejumlah persoalan administrasi wilayah yang terindikasi terjadi tumpang tindih nomor registrasi kampung antara Distrik Airu, Kabupaten Jayapura, dengan Distrik Benawa, Kabupaten Yalimo. Beberapa kampung yang berada di wilayah perbatasan diketahui memiliki nama kampung dan nomor registrasi yang sama sehingga perlu dilakukan penataan kembali demi tertib administrasi pemerintahan.
Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Jayapura, Gilberd R. Yakwart, menegaskan bahwa penataan administrasi ini tidak akan mengubah keberadaan masyarakat maupun status sosial masyarakat adat yang berada di wilayah tersebut. Penyesuaian hanya dilakukan pada aspek administrasi pemerintahan, khususnya kode wilayah dan nomor registrasi kampung.
“Penataan ini dilakukan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan. Masyarakat tetap seperti biasa, tidak ada perubahan terhadap masyarakat ataupun wilayah adat. Yang dilakukan hanya penyesuaian terkait kode wilayah dan nomor registrasi kampung,” ujar Gilberd dalam rapat tersebut.
Pemerintah pusat melalui Direktorat Penataan Wilayah Kemendagri juga menyatakan siap membantu proses penyesuaian administrasi tersebut agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada akhir pertemuan, kedua belah pihak, yakni Pemerintah Kabupaten Jayapura dan Pemerintah Kabupaten Yalimo, menyepakati hasil pembahasan yang kemudian dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani bersama, disaksikan oleh Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Papua, dan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan.
Selain itu, disepakati pula bahwa dalam tahun 2026 ini, paling cepat pada bulan Agustus, kedua pemerintah daerah bersama tim dari kementerian akan turun langsung ke lokasi di Distrik Airu dan Distrik Benawa guna melakukan peninjauan lapangan. Kegiatan tersebut akan melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat, kepala distrik, serta kepala kampung dari kedua wilayah untuk menyelaraskan persoalan batas wilayah dan administrasi kode registrasi kampung.

Kegiatan berlangsung di Hotel Grand G7 Pasar Baru, Jalan Samanhudi Nomor 26, Jakarta Pusat.
Penulis & Foto : Eky
Admin : Rilva

