SENTANI, jayapurakab.go.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Papua memperkuat kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura.
Penguatan tersebut dilakukan melalui kegiatan sosialisasi pengelolaan informasi dan dokumentasi bagi perangkat daerah yang berlangsung di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Kamis (24/9/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Staf Ahli Gubernur Papua Bidang Pengembangan Masyarakat Adat dan Budaya, Matias B. Mano, S.Par., M.KP., Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Papua, Kepala Diskominfo Provinsi Papua, fasilitator Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Asisten I Sekda Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Jayapura, Gilberd Raffles Yakwart, S.STP., M.KP., Kepala Diskominfo Kabupaten Jayapura, perwakilan OPD, serta para kepala distrik.
Staf Ahli Gubernur Papua Bidang Pengembangan Masyarakat Adat dan Budaya, Matias B. Mano, S.Par., M.KP., yang mewakili Gubernur Papua Mathius D. Fakhiri, mengatakan penguatan PPID diperlukan agar informasi pemerintahan dikelola secara terstruktur, akurat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, pengelolaan informasi bukan hanya soal menyampaikan informasi kepada masyarakat, tetapi dimulai dari kemampuan setiap perangkat daerah dalam mengolah, mendokumentasikan dan menyimpan data pemerintahan dengan baik.
“Tujuan sosialisasi ini pertama memberikan pemahaman untuk meningkatkan kualitas SDM. Selanjutnya melakukan penataan terhadap informasi maupun pekerjaan yang dilaksanakan pemerintah daerah agar dapat disampaikan dengan baik kepada masyarakat,” ujarnya.
Matias menegaskan, informasi pemerintah harus memiliki dasar data yang jelas sehingga masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai program dan kegiatan pemerintah.
Karena itu, PPID harus menjadi bagian dari sistem pengelolaan informasi di setiap perangkat daerah.
“Informasi yang disampaikan harus akurat kepada masyarakat. Dalam menyampaikan informasi itu harus diatur secara baik dan terstruktur. Maka diperlukan suatu sistem yang dibentuk atau dilaksanakan melalui PPID,” katanya.
Ia meminta penguatan tersebut tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi dilanjutkan dengan pembenahan pengelolaan informasi di masing-masing perangkat daerah.
Hal ini dinilai penting karena Kabupaten Jayapura memiliki cakupan wilayah pemerintahan yang luas, dengan banyak distrik dan kampung yang membutuhkan sistem komunikasi dan informasi yang tertata.
“Ini pekerjaan yang sangat luar biasa dan cukup berat bagi pemerintah daerah. Kami berharap ini bisa ditindaklanjuti dengan baik sehingga pada akhirnya kegiatan ini memberikan manfaat,” ujarnya.
Matias juga menekankan pentingnya evaluasi secara berkala untuk memastikan pengelolaan informasi terus mengalami perbaikan dan masyarakat tidak menerima informasi yang keliru mengenai pelaksanaan pemerintahan.
“Harapan kami ke depan masyarakat mendapatkan informasi yang baik sehingga tidak muncul informasi yang tidak baik tentang apa yang dilaksanakan oleh pemerintah,” pungkasnya.
Sementara itu, Asisten I Sekda Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Jayapura, Gilberd Raffles Yakwart, S.STP., M.KP., menyambut baik penguatan PPID tersebut.
Ia mengatakan keterbukaan informasi merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui proses penyelenggaraan pemerintahan, kebijakan, program pembangunan dan hasil yang telah dicapai.
“Keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting tanggung jawab pemerintah dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui proses penyelenggaraan pemerintahan, kebijakan, program pembangunan, serta hasil-hasil yang telah dicapai,” katanya.
Gilberd meminta seluruh pimpinan perangkat daerah memberikan dukungan terhadap penguatan PPID, mulai dari peningkatan kapasitas aparatur, penataan data dan dokumentasi hingga penguatan sistem pelayanan informasi.
Ia menilai keterbukaan informasi tidak boleh berhenti sebagai kewajiban administratif, tetapi harus menjadi bagian dari budaya kerja pemerintahan.
“Kita perlu membangun kesadaran bersama bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif. Keterbukaan informasi merupakan instrumen penting untuk membangun kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” tegasnya.
Menurut Gilberd, pengelolaan informasi yang baik akan membuka ruang bagi masyarakat untuk memahami, mengawasi, memberikan masukan dan berpartisipasi dalam pembangunan.
Karena itu, penguatan PPID di Kabupaten Jayapura diharapkan mampu memperkuat koordinasi antara PPID Utama dan PPID Pelaksana sekaligus membangun pelayanan informasi yang mudah, cepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia berharap hasil sosialisasi dapat diterapkan langsung di setiap perangkat daerah sehingga keterbukaan informasi benar-benar menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan.
“Melalui kegiatan ini kami mengajak seluruh perangkat daerah untuk menjadikan keterbukaan informasi sebagai bagian dari budaya kerja pemerintahan,” pungkasnya.
Sebagai bagian dari kegiatan tersebut, Pemerintah Provinsi Papua menyerahkan plakat kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura. Sebaliknya, Pemerintah Kabupaten Jayapura juga menyerahkan plakat kepada Pemerintah Provinsi Papua sebagai bentuk apresiasi dan sinergi dalam penguatan pengelolaan informasi publik.
Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Jayapura dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang lebih terbuka, tertata dan mudah diakses masyarakat.
Penulis & Foto : Imel
Admin : Rilva





