ASN Wajib Taati Aturan

Aparatur Berita Pemerintahan dan Aparatur

Sentani, Jpr  Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura diminta harus taat terhadap Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil seperti jam masuk kantor, pakaian dinas, jam pulang kantor dan bahkan mengenakan atribut ASN resmi. Hal tersebut ditegaskan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Jayapura, Abdul Rahman Basri, S, Sos, M. KP, saat memimpin apel pagi di halaman Kantor Bupati Gunung Merah Sentani, pada hari Senin, tanggal 04 Desember 2017.

Asisten I Bidang Pemerintahan Umum Setda Kabupaten jayapura, Abdul Rahman Basri, S.Sos, M.KP mengatakan, bila saja ASN melaksanakan itu dengan baik maka, otomatis hidupnya  akan disiplin. Bila disiplin diterapkan tentunya akan berdampak pula terhadap kinerja ASN sehingga patut memberlakukan disiplin hidup.

“Bisa dilihat dari kehadiran pada saat melaksanakan apel setiap harinya “Dari 2000 ASN di Pemerintah Kabupaten Jayapura yang mengikuti apel pagi hanya sebagian dan ini berarti kurang disiplin sehingga kedepannya kepada ASN agar menaati asas taat aturan harus ditegakkan. Memberlakukan disiplin tentunya akan berdampak terhadap target kerja para ASN.” tutupnya.

Tinggalkan Balasan