SENTANI, jayapurakab.go.id – Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jayapura melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah papan reklame yang tidak memiliki izin di wilayah Distrik Sentani Timur, Selasa, 19/05/2026.
Kegiatan penertiban tersebut melibatkan Satpol PP, serta Pemerintah Distrik Sentani Timur yang dipimpin langsung Kepala Bappenda Budi Prodjonegoro Yokhu, S.STP.
Budi Yokhu mengatakan sidak dilakukan sebagai upaya penertiban pajak reklame sekaligus memastikan seluruh pemasangan papan reklame memenuhi aturan perizinan yang berlaku.
“Masih banyak wajib pajak yang belum taat, baik dalam pembayaran pajak maupun pengurusan izin pendirian papan reklame. Karena itu kami turun langsung melakukan penertiban,” ujarnya.
Dalam sidak yang dipimpin Budi Yokhu, petugas menemukan 24 papan reklame di wilayah Sentani Timur yang tidak mengantongi izin pemasangan dari Bappenda, hingga memiliki tunggakan pajak reklame. Di mana petugas langsung memberikan stiker peringatan kepada pemilik reklame agar segera menyelesaikan kewajiban pajak dan mengurus perizinan terkait.


Budi menegaskan pendirian papan reklame tidak bisa dilakukan sembarangan hanya karena memiliki lokasi dan modal usaha. Seluruh pembangunan reklame harus melalui proses perizinan teknis melalui PTSP dan Bappenda.
“Ini menyangkut kerapian kota dan juga keselamatan pengguna jalan. Jangan sampai reklame dibangun tanpa memenuhi standar teknis lalu membahayakan masyarakat,” terangnya.
Bappenda juga menemukan salah satu vendor reklame yang memiliki sekitar 24 titik papan reklame dengan brand nasional, namun belum memenuhi kewajiban pajak dan izin.
Penertiban tersebut menjadi langkah tegas Pemerintah Kabupaten Jayapura dalam menata kawasan perkotaan sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.




Berdasarkan data sementara Bapenda ada sekitar 553 wajib pajak reklame di Kabupaten Jayapura, terdapat sekitar 123 wajib pajak yang belum memiliki izin lengkap.
Setelah Sentani Timur, penertiban serupa akan dilanjutkan ke wilayah Sentani Kota dan sejumlah distrik lain yang memiliki potensi reklame cukup besar.
Budi Yokhu berharap para pemilik reklame segera menunjukkan itikad baik dengan mengurus izin dan membayar kewajiban pajak sesuai aturan yang berlaku.
Penulis : Imel
Foto : Bappenda
Admin : Rilva

