Sentani, Jpr – Kegiatan deklarasi bebas Miras dan Narkoba yang terjadi di Kampung Kamenyakha ini merupakan peristiwa pertama di Kabupaten Jayapura, untuk itu kami sangat mengapresiasikan dan juga menghormati keputusan yang dilakukan oleh pemerintah kampung, tokoh adat, agama dan masyarakat kampung Kamenyakha guna mendukung dan sama-sama mengambil keputusan kampung ini bebasa Miras dan Narkoba. Hal tersebut dikatakan Bupati Kabupaten Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M. Si, di Kampung Kameyakha Distrik Ebungfauw, Kabupaten Jayapura, pada hari, Jumat, tanggal, 22 Juni 2018.
Bupati Kabupaten Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M. Si, mengatakan, masalah Miras dan narkoba kini sudah menjadi penyakit yang sulit diberantaskan secara umum di Papua dan secara khusus di Kabupaten Jayapura.
“Dengan demikian, jika ada masyarakat di kampung-kampung yang punya kesadaran sendiri untuk mencegah dan memberantas penggunaan juga peredaran Miras dan Narkoba, seperti yang hari ini kita deklarasikan, maka kami di Pemerintah Kabupaten Jayapura siap menyambut serta mendukung. Dengan harapan kepada pemerintah kampung, tokoh adat dan tokoh agama, jangan ada kompromi, karena budaya Miras ini bukan budaya kita dan kita harus berani dengan tidak mengonsumsi Miras di kampung ini,” tutupnya.
Sumber : PASIFIC POS// Editor: Magda