SENTANI, jayapurakab.go.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura mulai mematangkan pengaturan zonasi wilayah Depapre dan Genyem melalui Konsultasi Publik (KP) I Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta Focus Group Discussion (FGD) I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemanfaatan ruang sesuai potensi wilayah, kebutuhan masyarakat, dan arah pembangunan daerah.
Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Horison Sentani, Selasa (27/10/2026), dengan melibatkan perangkat daerah, pemerintah distrik, kepala kampung, masyarakat adat, serta instansi terkait dari tingkat provinsi dan pusat.
Konsultasi publik ini menjadi tahapan penting dalam menentukan struktur ruang dan pola ruang di kawasan yang telah ditetapkan sebagai wilayah perencanaan. Melalui penyusunan RDTR, pemerintah ingin memastikan pembangunan perumahan, fasilitas umum, kawasan pertanian, pariwisata, hingga infrastruktur dapat berjalan terarah dan tidak saling tumpang tindih.
Wakil Bupati Jayapura, Haris Richard S. Yocku, S.H., mengatakan penyusunan RDTR Kawasan Depapre dan Genyem dilaksanakan melalui bantuan teknis Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dengan dukungan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Tahun Anggaran 2026.
Ia menegaskan, proses penyusunan tata ruang membutuhkan kerja sama, kedisiplinan, dan kepedulian semua pihak agar dokumen yang dihasilkan tidak sekadar menjadi perencanaan di atas kertas, tetapi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, masukan dari seluruh pemangku kepentingan sangat dibutuhkan agar rencana tata ruang yang disusun benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat di lapangan, sekaligus memperhatikan keberlanjutan lingkungan hidup.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang dan Tata Kota Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jayapura, Andreas Lukas Hurunama, S.T., menjelaskan bahwa konsultasi publik tersebut merupakan tindak lanjut dari FGD yang sebelumnya dilaksanakan di Hotel Suni pada 2 Oktober 2026.
Dalam pertemuan sebelumnya, pembahasan difokuskan pada delineasi atau penetapan batas wilayah perencanaan RDTR Depapre dan Genyem. Adapun konsultasi publik kali ini diarahkan untuk menggali masukan mengenai pengaturan struktur ruang dan pola ruang secara lebih terperinci.
“Melalui konsultasi publik ini, kami membutuhkan masukan dari seluruh perangkat daerah, terutama aparat distrik dan kepala-kepala kampung, agar pengembangan wilayah ke depan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah masing-masing,” jelas Lukas.
Ia menerangkan, Depapre memiliki karakteristik kawasan maritim dengan potensi pariwisata dan keberadaan Pelabuhan Depapre. Karena itu, pengaturan zonasi diperlukan untuk memastikan kegiatan kepelabuhanan, pariwisata, permukiman, dan aktivitas lainnya dapat berjalan sesuai peruntukan ruang.
Sementara itu, kawasan Genyem dan sekitarnya, khususnya wilayah Nimboran yang menjadi bagian dari pembahasan perencanaan, memiliki potensi di sektor agrobisnis dan pertanian. Potensi tersebut perlu dilindungi melalui pengaturan kawasan pertanian agar tidak beralih fungsi atau berbenturan dengan pemanfaatan ruang lainnya. Dengan demikian, program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah dapat saling mendukung dan tidak bertentangan dengan peruntukan kawasan.
Menurut Andreas, salah satu tujuan utama penyusunan RDTR adalah memberikan kepastian mengenai peruntukan setiap kawasan, mulai dari permukiman, sarana pelayanan umum, ruang terbuka hijau, hingga kawasan pertanian dan kegiatan ekonomi.
Pengaturan tersebut nantinya dituangkan secara terperinci dalam peta zonasi dan menjadi acuan dalam pemanfaatan ruang, termasuk bagi masyarakat yang ingin membangun rumah maupun investor yang akan mengembangkan usaha.
“Jangan sampai masyarakat ingin membangun rumah, tetapi tidak mengetahui apakah lokasi tersebut memang diperuntukkan bagi permukiman. Karena itu, zonasinya harus jelas. Mana kawasan perumahan, mana sarana pelayanan umum, dan mana ruang terbuka hijau, semuanya perlu diatur secara terperinci,” katanya.
Ia menjelaskan, kejelasan zonasi juga penting untuk mendukung proses perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan adanya RDTR yang terintegrasi dalam sistem tersebut, kegiatan investasi diharapkan dapat mengikuti ketentuan pemanfaatan ruang yang telah ditetapkan.
Karena itu, seluruh program dan kebijakan pembangunan dari perangkat daerah perlu diselaraskan sejak tahap perencanaan, sehingga tidak terjadi tumpang tindih pelaksanaan kegiatan maupun konflik pemanfaatan lahan di kemudian hari.
Kasubdit Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II.D, Dr. Vevin Syoviawati Ardiwijaya, S.T., M.Sc., menjelaskan bahwa tim kajian telah melakukan survei lapangan sebanyak dua kali untuk melihat secara langsung kondisi sosial, ekonomi, serta pelayanan masyarakat di wilayah perencanaan.
Survei tersebut dilakukan bersama perangkat distrik dan kepala kampung guna memperoleh gambaran faktual sebagai dasar penilaian terhadap potensi dampak kebijakan yang direncanakan.
Hasil pengamatan menunjukkan aktivitas ekonomi masyarakat di kawasan Genyem cukup dinamis. Pasar setempat masih beroperasi hingga sekitar pukul 20.00 WIT dan melayani warga dari Genyem, Nimboran, serta distrik-distrik lain di sekitarnya. Tim juga mencermati pemanfaatan fasilitas pendidikan oleh masyarakat dari wilayah yang berdekatan.
Hasil survei tersebut akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut untuk mengidentifikasi potensi dampak kebijakan dan merumuskan langkah mitigasi apabila ditemukan risiko yang dapat merugikan masyarakat.
Melalui konsultasi publik dan FGD KLHS ini, Pemkab Jayapura berharap penyusunan RDTR Depapre dan Genyem dapat menghasilkan arah pembangunan yang jelas, memberikan kepastian pemanfaatan ruang, membuka peluang investasi, serta menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kebutuhan masyarakat, dan kelestarian lingkungan hidup.
Penulis & Foto : Imel
Admin : Rilva







