Sentani, Jpr- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura, saat ini tengah mendorong beberapa Rancangan Peraturan Daerah, salah satunya adalah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Jayapura. Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Jayapura, Oktovianus Samon, di ruang kerjanya pada hari, Jumat, tanggal, 19 Januari 2018.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Jayapura, Oktovianus Samon, mengatakan, bahwa ada sejumlah Raperda yang akan dibahas dan ini merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Jayapura. Salah satunya adalah Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Jayapura.
“Latar belakang kenapa sampai kita akan buat Raperda ini, karena yang pertama sesuai dengan amanat UUD 1945, Pemendagri No 52 Tahun 2014. Kita melihat juga bagaimana peran dan kontribusi masyarakat hukum adat terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Jayapura,” tutupnya.