DPRD Setujui Dua Raperda Rancangan Peraturan Perlindungan, Pemberdayaan Pengusaha OAP dan Peraturan Daerah Tentang Kawasan Tanpa Rokok

Berita Daerah Peraturan Daerah

SENTANI, jayapurakab.go.id – Rapat Paripurna V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura menyetujui 2 Raperda yaitu, Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan pengusaha asli Papua asal Kabupaten Jayapura sebagai peraturan daerah (Perda).

Keputusan tentang pendapat akhir fraksi-fraksi berdasarkan nomor 1 tahun 2024 tentang persetujuan 2 (dua) rancangan peraturan daerah Kabupaten Jayapura.

Menimbang, mengingat, memperhatikan, memutuskan, persetujuan, menetapkan 2 (dua) rancangan peraturan daerah.

  1. Rancangan peraturan daerah tentang perlindungan dan pemberdayaan pengusaha orang asli Papua asal Kabupaten Jayapura.
  2. Rancangan peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Lima Fraksi yaitu, Nasdem, Fraksi Gerindra, Fraksi Bhinneka Tunggal Ika, Fraksi PDIP, Fraksi PKB menyetujuinya pada laporan akhir fraksi dewan pada rapat paripurna penutupan sidang I masa sidang II DPRD Kabupaten Jayapura tahun 2024 tentang Raperda Non APBD di Sentani, Jumat, 7/6/2024.

Pada Rapat Paripurna V  DPRD Kabupaten Jayapura Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura, Dr. Hana S. Hikoyabi, S.Pd., M.KP dalam pidatonya menyampaikan, setelah 2 Raperda itu ditetapkan sebagai Perda di Kabupaten Jayapura maka Pemerintah Kabupaten Jayapura bertugas menyiapkan bagian operasional hukumnya yakni, Peraturan Bupati (Perbup) untuk kemudian dijalankan.

Sekda Hana menegaskan, jika telah sah ditetapkan sebagai Perda, berarti ada tindakan tegas bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi dan itu tertuang di dalam Perbup. Untuk sanksi-sanksinya akan diatur supaya pelaksanaannya bisa berjalan dengan baik.

“Banyak Perda disahkan tetapi operasional tidak dijalankan seperti, Perda kebersihan hingga sekarang belum jalan. Diharapkan ini dijalankan sebab itu kebutuhan apalagi sejumlah pengusaha tadi menghadirinya sebagai respon atas apa yang ditetapkan oleh DPRD,” ujarnya.

Maka itu diminta bagian hukum Setda Kabupaten Jayapura agar menanggapi cepat dengan menyiapkan operasional berupa peraturan Bupati (Perbup) sehingga bisa dijalankan secepatnya.

Kenyataannya banyak Perda yang disetujui, tidak ditindaklanjuti dan ditinggal inikan sangat disayangkan.

“Mengapa hal itu terjadi, karena tidak memiliki operasional untuk dijalankan,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Cintiya R. Talantan kepada wartawan menjelaskan, 2 (dua) Raperda yang ditetapkan sebagai Perda tersebut, satu Perda insiatif eksekutif, yaitu Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok dan satu Perda inisiatif DPRD Kabupaten Jayapura, yakni perlindungan dan pemberdayaan pengusaha asli Papua asal Kabupaten Jayapura.

“Sebagai legislatif kami telah menjalankan fungsi dengan dibantu Kementerian Hukum dan HAM untuk mendorong Raperda perlindungan dan pemberdayaan pengusaha asli Papua asal Kabupaten Jayapura ditetapkan sebagai Perda bahkan terkait itu kami sudah melakukan uji publik,” paparnya.

Cintiya mengungkapkan Perda yang telah ditetapkan akan dikawal kepada pihak eksekutif, mengingat sebelum dijalankan harus ada turunan berupa Perbup yang dikeluarkan agar bisa dijalankan dan dampaknya bisa dirasakan oleh para pengusaha asli Papua Kabupaten Jayapura.

Tinggalkan Balasan