SENTANI, jayapurakab.go.id – Gugus Tugas Masyarakat Adat (GTMA) Kabupaten Jayapura memperkuat langkah percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat melalui lokakarya penguatan dan pemantapan GTMA yang digelar di Sentani, Senin (22/6/2026).
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Setda) Kabupaten Jayapura yang juga Ketua GTMA Kabupaten Jayapura, Gilbert R. Yakwart, S.STP., mengatakan, forum ini menjadi momentum konsolidasi berbagai pihak untuk mempercepat pengakuan hutan adat yang hingga kini masih menghadapi tantangan data dan pendanaan.
Lokakarya tersebut menghadirkan perwakilan NGO, ATR/BPN Provinsi Papua, ATR/BPN kabupaten/kota, kepala distrik, serta tokoh adat di Kabupaten Jayapura. Dengan fokus utama pembahasan penguatan data sosial dan spasial sebagai dasar hukum pengakuan masyarakat adat, sekaligus mendorong dukungan anggaran agar program perlindungan masyarakat adat dapat berjalan lebih luas dan berkelanjutan.

Gilbert R. Yakwart menjelaskan GTMA dibentuk melalui Surat Keputusan Bupati Jayapura sejak 2018 sebagai wadah kolaborasi lintas sektor dalam memperjuangkan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Gilbert mengungkapkan ada enam Surat Keputusan (SK) telah diterbitkan dengan cakupan wilayah sekitar 23.600 hektare.
Menurutnya, keberadaan SK tersebut memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat dalam mengelola wilayahnya, sekaligus memperkuat posisi mereka ketika berhadapan dengan berbagai program pembangunan maupun program strategis nasional yang masuk ke daerah.

Meski demikian, ia mengakui percepatan pengakuan hutan adat masih terkendala keterbatasan anggaran. Tahun ini, GTMA belum memperoleh dukungan dana operasional maupun pelaksanaan kegiatan akibat kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak pada keuangan daerah.
Sementara itu, Ketua PD AMAN Jayapura Papua, Benhur Yeudah Wally, menegaskan pembentukan GTMA merupakan bagian dari upaya panjang memperjuangkan hak-hak masyarakat adat yang sejak awal diinisiasi oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).
Menurut Benhur, perjuangan pengakuan masyarakat adat tidak boleh hanya berhenti pada tuntutan atau wacana, tetapi harus ditopang oleh data yang kuat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pengakuan masyarakat adat harus berbasis data. Tidak bisa hanya mengklaim suatu wilayah tanpa dukungan data sosial dan data spasial yang jelas,” tegasnya.
Ia menjelaskan, setiap komunitas adat harus memiliki identitas sosial yang terdokumentasi serta peta wilayah adat yang akurat sebagai dasar pengakuan oleh pemerintah.
“Kalau sudah ada data suku, maka harus ada juga peta wilayahnya. Itu penting agar pengakuan masyarakat adat benar-benar berbasis data yang kuat,” katanya.
Benhur juga menegaskan bahwa keberadaan GTMA merupakan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang mewajibkan pemerintah daerah menghadirkan mekanisme perlindungan dan pengakuan terhadap masyarakat adat.
Karena itu, ia berharap hasil lokakarya dapat memperkuat kembali kerja-kerja GTMA melalui dukungan pendanaan yang memadai sehingga proses pengakuan masyarakat adat dapat menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Jayapura, termasuk sembilan suku besar yang telah diatur dalam regulasi daerah.

Melalui penguatan kelembagaan dan dukungan lintas sektor, GTMA menargetkan percepatan pengakuan hutan adat di Kabupaten Jayapura dapat terus berjalan, sehingga hak-hak masyarakat adat memperoleh kepastian hukum dan perlindungan yang lebih kuat di tengah arus pembangunan yang semakin masif.
Penulis & Foto : Imel
Admin : Rilva

