Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, menetapkan Target Kabupaten Jayapura Bebas Penyakit Malaria Tahun 2026. melalui Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2014 tentang pengendalian Malaria, yang selanjutnya akan diubah menjadi Peraturan Daerah.
Program Bebas Penyakit Malaria ini sejalan dengan instruksi Pemerintah Pusat agar Provinsi Papua terbebas dari penyakit malaria pada tahun 2030. Sementara Kabupaten Jayapura mentargetkan akan bebas penyakit malaria pada tahun 2026, sebagaimana ditekankan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura Khairul Lie, SKM, M.Kes.
Khairul Lie mengatakan eliminasi malaria adalah suatu kegiatan menghentikan penularan setempat dalam sebuah wilayah tertentu. Tetapi, itu bukan berarti vektor penularan malaria yang tereliminasi atau tidak ada kasus malaria terlaporkan.
Walaupun tidak ada satu negara pun yang dapat menghentikan penularan malaria sampai menjadi nol, namun Pemerintah Kabupaten Jayapura akan berusaha mengeliminasi malaria semaksimal mungkin.
Menurut Khairul Lie, program prioritas eliminasi malaria pada dasarnya adalah mengidentifikasi dan mengobati penderita malaria dan seluruh masyarakat yang mempunyai parasit di dalam darahnya, termasuk yang terdapat gametosit Plasmodium di dalam tubuhnya. Hal Ini untuk memastikan penderita tersebut tidak menjadi sumber penularan lebih lanjut.
“Program prioritas lainnya adalah menurunkan kontak antara manusia dengan vektor (nyamuk Anopheles) sehingga dapat mencegah terjadinya infeksi baru,”. Untuk itu bagian penting persyaratan program eliminasi malaria adalah, tempat-tempat penularan malaria harus teridentifikasi dan terpetakan baik dari tingkat terkecil sampai tingkat nasional.
“Sertifikasi WHO tentang eliminasi malaria akan diberikan pada tingkat negara, setelah tiga tahun berturut-turut negara tersebut tidak terbukti mempunyai kasus penularan setempat. Untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota, penilaian akan dilakukan oleh tim pemeriksa independen dari tingkat pusat,”.
Untuk mencapai eliminasi malaria di Kabupaten Jayapura, maka ditetapkan tiga kategori pentahapan yang harus dilalui sebagai kebijakan pengendalian malari. Tahap pertama, intensifikasi pengendalian malaria tahun 2010-2016. Tahap kedua, pre-eliminasi tahun 2017-2023, terakhir tahap konsolidasi tahun 2024-2026.