Sentani, Jpr- Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, dalam waktu dekat akan menjadikan Kabupaten Jayapura sebagai pilot project implementasi Undang-Undang Desa. Hal tersebut dikatakan Bupati Kabupaten Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M. Si, di Sentani, pada hari, Rabu, tanggal, 10 Januari 2018.
Bupati Kabupaten Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M. Si, mengatakan, daerah yang dipimpinnya itu jadi contoh penerapan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Hal ini sejalan dengan pengakuan Pemerintah Pusat terkait kebangkitan masyarakat adat yang sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura sejak tahun 2013 lalu.
“Dari seluruh daerah di Indonesia, hanya Kabupaten Jayapura melalui program kampung adat yang sejalan dengan undang-undang tentang desa. Implementasi undang-undang desa sudah dilaksanakan berdasarkan peraturan daerah No 10 Tahun 2016. Selain itu juga sejumlah kampung sudah melaksanakan sistem pemerintahan kampung adat,” tutupnya.