“Uang ini bisa digunakan untuk membayar seluruh utang negara.”
Selama kurun waktu 10 tahun terakhir, Indonesia terus mengalami kerugian di bidang perikanan. Angkanya pun sangat pantastis.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, mengungkapkan dari data yang diterima, kerugian negara dari tindakan illegal fishing (pencurian ikan) dan kejahatan kelautan lainnya mencapai Rp300 triliun.
“Uang ini bisa digunakan untuk membayar seluruh utang negara,” ujar Susi, usai meresmikan tiga Pengadilan Khusus Perikanan (PKP) di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis 11 Desember 2014.
Susi menjelaskan, dari angka tersebut, Rp100 triliun disumbangkan oleh Maluku, karena banyaknya pemalsuan izin oleh kapal-kapal asing yang beroperasi di Laut Maluku.
Selain itu, paparnya, dari aktivitas transit kapal-kapal di tengah laut, bukan di pelabuhan-pelabuhan yang ada di Maluku, sehingga potensi ikan yang ditangkap oleh kapal-kapal asing tidak dapat diawasi.
“Saya tidak tahu, apakah masyarakat Maluku sadar atau tidak, tetapi 10 tahun terakhir sudah Rp100 triliun dicuri dari Maluku,” tutur Susi.
Untuk itu, Susi mengharapkan, selain pengetatan regulasi yang sedang dia lakukan, masyarakat Maluku juga diminta untuk mengawasi segala aktivitas penangkapan ikan di Laut Maluku.