Pembagian dana Bantuan Pendidikan Tetap Mengikuti Aturan

Berita Daerah Pemerintahan dan Aparatur Pendidikan

Sentani, Jpr- Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura, tetap mengacu pada peraturan yang ditetapkan saat memberikan dana bantuan pendidikan, diantaranya, mahasiswa tidak bisa mendapatkannya di tingkat Kabupaten jika sudah menerima bantuan serupa sebelumnya di Kampung. Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura, Alpius Toam, di Kantor Bupati pada hari, Senin, tanggal, 18 September 2017.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura, Alpius Toam, mengatakan, belum menerima data mahasiswa yang seharusnya didata oleh ikatan atau organisasi masing-masing. Hal tersebut menjadi pedoman dalam pemberian dana bantuan pendidikan tahun 2017.

“Pemerintah daerah menggunakan setiap jumlah anggaran berdasarkan aturan dan program yang telah ditetapkan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan