Pemekaran Distrik dan Kampung Masih Menunggu Penetapan DPR

Berita Daerah

Bupati Jayapura Mathius Awoitauw

[vc_row][vc_column][vc_custom_heading text=”Terkait Usulan Pemekaran Distrik dan Kampung di Kabupaten Jayapura” use_theme_fonts=”yes”][vc_column_text]SENTANI-JPR, Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura mengusulkan pemekaran tujuh wilayah distrik baru dan beberapa kampung serta kampung adat yang tersebar di beberapa wilayah di Kabupaten Jayapura.

Bupati Jayapura Mathius Awoitauw

Bupati Jayapura Mathius Awoitauw mengatakan usulan pemekaran wilayah atau daerah baru itu dalam rangka mempercepat pelayanan kepada masyarakat dan pemerataan pembangunan.

“Saat ini sudah berada di DPRD Jayapura untuk ditetapkan sebagai daerah pemekaran. Kita berharap ini bisa diteken tidak terlalu lama dan itu harus ditetapkan melalui Perda,” kata Bupati Mathius Awoitauw kepada wartawan belum lama ini di Kantor Bupati Jayapura.

Bupati Mathius mengatakan, pemekaran distrik dan kampung tersebut tidak terlepas dari kondisi perkembangan penduduk yang cukup tinggi dan juga masih sulitnya akses ke beberapa wilayah distrik dan kampung. Sehingga untuk mendekatkan pelayanan dan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pemerintah maka jalan satu-satunya dengan melakukan pemekaran wilayah.

“Dengan adanya perkembangan dan kemajuan perkembangan penduduk maka diwajibkan supaya pelayanan itu harus cepat kepada masyarakat. Selain itu karena kondisi letak geografis yang sulit memang harus melakukan upaya atau langkah-langkah untuk mempercepat pembangunan,” katanya.

Bupati mengatakan, sehubungan dengan pemekaran tujuh distrik dan beberapa kampung serta kampung adat di Kabupaten Jayapura sedikit mengalami keterlambatan. Kendati demikian pemerintah daerah berharap agar pemekaran itu cepat terealisasi sehingga bisa segera menjadi distrik atau kampung definitif. Sementara itu untuk mendapatkan pengkodean wilayah masing-masing distrik dan kampung pemekaran, pemerintah daerah akan berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

“Kode distrik kode kampung itu kan dari Kementerian Dalam Negeri, berarti konsekuensinya semua harus dianggarkan,” tandasnya.(ertus)

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]

Tinggalkan Balasan