SENTANI, jayapurakab.go.id – Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jayapura, Selasa (15/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Hilly Melay Obhe, Aula Kantor Distrik Sentani, tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terkait kebijakan penataan dan pemanfaatan ruang di Kabupaten Jayapura.
Sosialisasi diikuti sejumlah kepala distrik, di antaranya Kepala Distrik Ebungfauw, Kepala Distrik Sentani Timur, Kepala Distrik Waibu, serta para pelaku usaha di wilayah Kabupaten Jayapura dan Pemilik Hak Ulayat atau Masyarakat Adat.
Kegiatan diawali dengan arahan Kepala Distrik Sentani, Jack Judzoon Puraro, M.Si. Dalam arahannya, ia menyampaikan pentingnya pemahaman bersama terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2025, khususnya dalam kaitannya dengan penataan ruang dan pemanfaatan wilayah di Kabupaten Jayapura.
Menurut Jack, sosialisasi tersebut menjadi bagian penting untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah distrik maupun masyarakat mengenai arah kebijakan tata ruang daerah. Dengan demikian, pembangunan dan pemanfaatan ruang dapat dilakukan secara terarah serta sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat memahami ketentuan dalam Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, sehingga dalam pelaksanaan pembangunan maupun pemanfaatan ruang dapat berjalan sesuai dengan peruntukannya,” ujar Jack Puraro.
Sementara itu, materi sosialisasi disampaikan oleh Kepala Bidang Tata Ruang dan Tata Kota Dinas PUPR Kabupaten Jayapura, Andereas L. Hurunama, ST, selaku narasumber.
Dalam pemaparannya, Andereas menjelaskan berbagai hal terkait Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang RTRW Kabupaten Jayapura, termasuk pentingnya penataan ruang sebagai p
edoman dalam mengatur pemanfaatan wilayah sekaligus mendukung pelaksanaan pembangunan daerah.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah distrik, pemerintah kampung, pelaku usaha, serta masyarakat dalam memahami dan menerapkan kebijakan tata ruang.
Menurutnya, sinergi tersebut diperlukan agar pemanfaatan wilayah dapat dilakukan secara tertib dan terarah, dengan tetap memperhatikan kepentingan pembangunan, hak masyarakat adat, serta keberlanjutan lingkungan.
Sosialisasi Perda RTRW ini dilaksanakan secara bertahap berdasarkan wilayah pembangunan. Untuk Wilayah Pembangunan I, yang meliputi Distrik Sentani, Sentani Timur, Ebungfauw, dan Waibu, kegiatan dilaksanakan di Distrik Sentani pada Selasa (15/9/2026).
Selanjutnya, sosialisasi akan dilaksanakan di wilayah pembangunan lainnya, yakni Rabu (16/9/2026) di Distrik Sentani Barat dan Jumat (18/9/2026) di Distrik Nimboran.
Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Jayapura berharap pemahaman para pemangku kepentingan terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2025 dapat semakin meningkat. Selain itu, sosialisasi ini diharapkan menjadi sarana untuk menyamakan persepsi mengenai penataan dan pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Jayapura.
Dengan pemahaman yang baik terhadap RTRW, pembangunan di Kabupaten Jayapura diharapkan dapat dilaksanakan secara lebih terencana, tertib, dan sesuai dengan arah kebijakan tata ruang yang telah ditetapkan.
Penulis : Flora
Foto : Yanpiet
Admin : Rilva

