Rapat Penyusunan RPJMD Tahun 2018-2022 Pemkab Jayapura

Berita Daerah Perencanaan dan Pembangunan Daerah

Sentani, Jpr – Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Jayapura gelar kegiatan Orientasi Penyusunan RPJMD Tahun 2018-2022 di lingkungan organisasi perangkat daerah Kabupaten Jayapura, di salah satu hotel di Sentani Kabupaten Jayapura pada hari Rabu, 08 November 2017.

Dalam sambutan Plh. Bupati Jayapura Drs. Yerry Ferdinand Dien, M.Si mengatakan, orientasi penyusuna RPJMD adalah amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

“Kegiatan orientasi penyusunan RPJMD tahun 2018-2022 ini harus sesuai dengan visi dan misi kepala daerah terpilih dan orientasi kepada seluruh tim dan opd bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memberikan pemahaman terhadap berbagai peraturan perundang-undangan berkaitan dengan perencanaan pembangunan nasional dan daerah,” ujarnya.

“tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah harus sesuai dengan mekanisme tata cara penyusunan RPJMD pada Permendagri Nomor 86 Tahun  2017 Pasal 41 yaitu penyusunan rancangan keputusan kepala daerah tentang pembentukan tim penyusun RPJMD, orientasi mengenai RPJMD, penyusunan agenda kerja tim penyusunan RPJMD, penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah berdasarkan SIPD, dan penyusunan rancangan teknokratik RPJMD.

Kepala Bappeda Kabupaten Jayapura, Dra. Hanna Hikoyabi menambahkan, penyusunan RENSTRA opd dan orientasi dari pada prinsip dasar rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Jayapura memenuhi kualitas dari sisi dokumen perencanaan, akan tetapi setiap opd harus melakukan input dasar untuk proyeksi lima tahun kedepan.

Tinggalkan Balasan