SENTANI, jayapurakab.go.id – Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) terus melakukan penataan dan penertiban papan reklame di wilayah Kota Sentani. Langkah ini dilakukan tidak hanya untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga mempercantik wajah ibu kota kabupaten menjelang pelaksanaan Festival Danau Sentani (FDS) 2026.
Kepala Bappenda Kabupaten Jayapura, Budi Prodjonegoro Yokhu, S.STP., mengatakan penertiban dilakukan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas PUPR, serta sejumlah instansi terkait melalui kegiatan monitoring di lapangan, Jumat (10/7/2026).

Menurut Budi, kegiatan tersebut difokuskan untuk menyinkronkan data wajib pajak reklame sekaligus memastikan seluruh papan reklame yang terpasang telah memiliki izin sesuai ketentuan.
“Saat ini terdapat perbedaan data. Di Bappenda tercatat sekitar 600 wajib pajak reklame, sedangkan di DPMPTSP hanya sekitar 23 wajib pajak. Karena itu kami melakukan validasi dan sinkronisasi agar data yang dimiliki kedua instansi benar-benar sesuai,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setiap pelaku usaha yang akan memasang reklame wajib terlebih dahulu mengurus perizinan melalui DPMPTSP sebelum memperoleh penetapan kewajiban pajak dari Bappenda.
Pendataan dan penertiban yang dilakukan saat ini merupakan tahap kedua dan difokuskan di sepanjang jalan-jalan protokol Kota Sentani. Setelah itu, kegiatan akan dilanjutkan ke jalan sekunder, jalan tersier hingga lorong-lorong di kawasan perkotaan.
Budi menegaskan, penataan reklame bukan semata-mata untuk meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, bersih, dan nyaman.
“Kami ingin memperbaiki wajah Kota Sentani. Masih banyak reklame yang dipasang tidak beraturan, bahkan berada di trotoar dan lokasi yang mengganggu estetika kota. Penataan ini bertujuan menciptakan kota yang bersih, indah, tertib, dan rapi,” katanya.

Menurutnya, keindahan Kota Sentani menjadi hal penting karena akan menjadi pintu masuk bagi para wisatawan yang menghadiri Festival Danau Sentani maupun berkunjung ke Kabupaten Jayapura.
“Yang utama bagi kami bukan hanya soal pendapatan. Kami ingin masyarakat dari luar Papua melihat Sentani sebagai kota yang cantik, nyaman, bersih, dan tertata dengan baik,” tambahnya.
Ia mengatakan, langkah tersebut juga sejalan dengan visi dan misi Bupati Jayapura yang menjadikan wilayah pembangunan satu, yakni Sentani dan sekitarnya, sebagai kawasan pengembangan perikanan air tawar dan pariwisata.
“Bagaimana kita bisa mendorong sektor pariwisata jika kondisi kota belum tertata dengan baik. Karena itu reklame yang dipasang tidak sesuai aturan akan kami tertibkan,” tegasnya.
Dari sisi penerimaan daerah, sektor pajak reklame dinilai memiliki potensi yang cukup besar. Setelah dilakukan pembaruan regulasi melalui Peraturan Bupati yang baru, potensi penerimaan diperkirakan dapat mencapai Rp3 miliar hingga Rp5 miliar per tahun.
Namun demikian, Budi menegaskan bahwa potensi tersebut baru dapat dihitung secara akurat setelah seluruh data reklame di lapangan selesai divalidasi.
“Kami akan menghitung potensi pendapatan setelah seluruh data benar-benar valid. Saat ini fokus kami adalah memastikan data yang ada sesuai dengan kondisi di lapangan,” jelasnya.
Dalam monitoring tersebut, tim juga menemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari pemasangan reklame tanpa izin hingga jumlah titik reklame yang melebihi izin yang telah diajukan.
“Kami menemukan masih ada reklame, termasuk reklame produk rokok, yang dipasang tanpa izin atau jumlah pemasangannya melebihi izin. Misalnya yang dilaporkan hanya 10 titik, tetapi di lapangan terpasang lebih banyak. Kondisi seperti ini akan kami tertibkan agar semuanya sesuai aturan,” pungkasnya.
Melalui penataan ini, Pemerintah Kabupaten Jayapura berharap Kota Sentani semakin tertib, indah, dan representatif sebagai wajah pariwisata daerah sekaligus mampu mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah secara berkelanjutan.
Penulis & Foto : Imel
Admin : Rilva

