Sentani, Jpr- Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah di Provinsi dan Kabupaten/Kota terus memberikan perhatian terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di kampung-kampung melalui alokasi dana kampung yang bersumber dari pemerintah pusat, provinsi, dan Kabupaten/Kota. Untuk Kabupaten Jayapura sendiri tahun ini, setiap kampong akan menerima dana alokasi dana kampong sebesar kurang lebihRp 1 ,3 M lebih yang bersumber dari dana kampung dari pusat, Provinsi Papua, dan Kabupaten Jayapura.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas pembedayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Jayapura, Frits Rumayomi, saat melaporkan dana kampung 2018 dihadapan Bupati Kabupaten Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M. Si, dan seluruh kepala distrik dan kampung se-Kabupaten Jayapura di Aula lantai II kantor Bupati Gunung Merah Sentani, pada hari, Selasa, 22 Februari 2018.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Jayapura, Frits Rumayomi, mengatakan, dari dana kampung yang diterima ini masing-masing bersumber dari Alokasi Dana Desa dari APBN sebesar Rp. 111.865.956.000,-Untuk Alokasi Dana kampung yang bersumber dari APBD Kabupaten Jayapura sebesar Rp. 73.138.428.206,- dan dana prospek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Sebesar Rp. 14.3000.060.000,-
“Kegiatan ini dilanjutkan dengan penyerahan SK Bupati Jayapura nomor 180.4/96 Tahun 2018 tentang Penetapan ADK Tahun 2018 yang bersumber dari Dana APBD Kabupaten Jayapura dan Peraturan Bupati Nomor 04 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penerapan ADD tahun 2018 yang bersumber dari APBN bagi setiap kampung di Kabupaten Jayapura,’’ tutupnya.
Sumber: Cenderawasih Pos