Wabup Haris Yocku: Target 2030 Tanpa Penyakit Menular, Pemkab Jayapura Genjot Ranperda P2 ATMK

Berita Daerah Kesehatan

SENTANI. jayapurakab.go.id – Pemerintah Kabupaten Jayapura semakin serius memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat dengan mendorong lahirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan dan Pengendalian AIDS, Tuberkulosis, Malaria, dan Kusta (P2 ATMK) sebagai instrumen hukum dalam memerangi penyakit menular yang masih menjadi ancaman serius.

Komitmen tersebut ditegaskan Wakil Bupati Jayapura, Haris Richard S., Yocku, S.H., saat membuka kegiatan advokasi pembahasan Ranperda P2 ATMK yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura di Sentani, Selasa (23/6/2026).

Menurut Wabup Haris Yocku, kehadiran regulasi daerah menjadi langkah strategis untuk memastikan upaya pencegahan dan pengendalian penyakit menular berjalan lebih terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan hingga ke tingkat kampung.

“Ini merupakan langkah penting dan sangat positif untuk melindungi masyarakat. Kita membutuhkan regulasi yang kuat agar seluruh upaya pencegahan, pengobatan, dan pengendalian penyakit dapat dilakukan secara terpadu dan memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Haris.

Ia mengungkapkan, tantangan penyakit menular di Indonesia masih cukup besar. Data nasional menunjukkan sekitar 564 ribu orang hidup dengan HIV, sementara kasus tuberkulosis mencapai 1,9 juta kasus dengan lebih dari 130 ribu kematian. Di sisi lain, malaria masih mencatat 443.530 kasus dengan 3.801 kematian, sedangkan kasus kusta masih mencapai 17.439 kasus.

Kondisi tersebut, kata Haris, menjadi alarm bagi seluruh daerah, termasuk Kabupaten Jayapura, untuk memperkuat langkah pencegahan melalui regulasi yang mampu menggerakkan seluruh elemen pemerintah dan masyarakat.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melakukan pemeriksaan kesehatan secara dini guna mencegah penyebaran penyakit yang lebih luas.

“Jangan takut memeriksakan diri. Pemeriksaan adalah hak setiap warga negara. Kita harus menghilangkan stigma karena deteksi dini menjadi kunci utama dalam memutus rantai penularan penyakit,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura, dr. Anton Tony Mote, menjelaskan Ranperda P2 ATMK dirancang untuk menyatukan seluruh program lintas sektor agar penanganan HIV/AIDS, tuberkulosis, malaria, dan kusta tidak berjalan sendiri-sendiri.

Menurutnya, keberhasilan pengendalian penyakit tidak hanya bergantung pada sektor kesehatan, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh organisasi perangkat daerah, pemerintah kampung, lembaga masyarakat, hingga tokoh adat dan agama.

“Melalui Ranperda ini, kami ingin memastikan semua program berjalan dalam satu arah dan satu tujuan. Penanganan penyakit menular harus menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya Dinas Kesehatan,” katanya.

Ia menambahkan, penyusunan Ranperda tersebut merupakan bagian dari strategi besar Kabupaten Jayapura untuk mendukung target nasional eliminasi penyakit menular pada tahun 2030.

“Target kita bukan hanya menekan angka kasus, tetapi membangun komitmen bersama agar HIV, TB, malaria, dan kusta dapat dikendalikan secara efektif. Karena itu, regulasi ini menjadi fondasi penting menuju Kabupaten Jayapura yang lebih sehat dan produktif,” ujarnya.

Dengan dorongan Ranperda P2 ATMK, Pemerintah Kabupaten Jayapura berharap upaya pencegahan dan pengendalian penyakit menular dapat berjalan lebih optimal, sekaligus mempercepat pencapaian target eliminasi penyakit pada tahun 2030.

Penulis & Foto : Imel

Admin             : Rilva