Pemkab Jayapura Gelar Rapat Koordinasi Penanganan Orang Terpengaruh Alkohol dan Zat Adiktif

Berita Daerah Layanan Sosial

Suasana rapat persiapan pelaksanaan penanganan orang dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol dan zat adiktif lainnya tahun 2026 dan difasilitasi melalui Dinas Sosial Kabupaten Jayapura. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula I Kantor Bupati Jayapura pada Selasa (28/4/2026)

SENTANI, jayapurakab.go.id – Pemerintah Kabupaten Jayapura menggelar rapat persiapan pelaksanaan penanganan orang dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol dan zat adiktif lainnya tahun 2026 dan difasilitasi melalui Dinas Sosial Kabupaten Jayapura. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula I Kantor Bupati Jayapura pada Selasa (28/4/2026).

Asisten I Bidang Pemerintahan SETDA Kabupaten Jayapura, Gilberd R. Yakwart, S.STP mengatakan rapat tersebut bertujuan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam upaya penanganan, pembinaan, serta rehabilitasi terhadap individu yang terdampak konsumsi minuman beralkohol dan zat adiktif. Selain itu, pertemuan ini juga menjadi langkah awal dalam menyusun strategi terpadu guna menciptakan ketertiban umum dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat di Kabupaten Jayapura.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang minuman beralkohol, termasuk penertiban orang mabuk yang diatur dalam beberapa pasal, antara lain Pasal 12, Pasal 19, dan Pasal 31. Ini menjadi dasar hukum dalam tindak lanjut yang akan dilakukan, sesuai harapan Bupati dalam melihat dinamika sosial masyarakat di Kabupaten Jayapura saat ini.

“Berdasarkan hasil koordinasi dan komunikasi kami merumuskan satu keputusan yang akan menjadi bahan pertimbangan Bupati dan akan segera dilaporkan.

Fokus penanganan diarahkan kepada generasi muda, khususnya anak-anak dan remaja, terutama pelajar tingkat SMP dan SMA. Mereka menjadi prioritas dalam upaya penanganan ini. Nantinya akan ada beberapa teknik penanganan yang dilakukan bersama Polri, Polres, serta Rindam sebagai leading sector dalam penanganan orang mabuk di Kabupaten Jayapura.

Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan menjaga ketertiban masyarakat, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak perlu resah.

“Kami juga berharap tidak ada polemik terkait kebijakan ini. Ini merupakan dinamika sosial yang harus ditangani sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. Penanganan akan terus dikembangkan secara humanis,” ujarnya.

Pelaksanaan kebijakan ini direncanakan mulai bulan depan, dengan petunjuk teknis yang saat ini sedang disusun. Hal-hal teknis ini akan dibahas lebih lanjut dalam rapat berikutnya untuk menentukan mekanisme penindakan yang lebih proporsional.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jayapura, Korri Simbolon, S.Sos., MPS.Sp., menyampaikan dalam waktu dekat sudah bisa dilaksanakan, dengan target akhir Mei atau awal Juni. Kepastian jadwal masih menunggu karena akan dilakukan rapat kedua terlebih dahulu, mengingat kegiatan ini melibatkan banyak pihak.

Saat ini konsep awal sedang disusun, kemudian akan dirampungkan bersama instansi terkait yang diundang. Jika seluruhnya sudah disepakati, pada rapat terakhir akan dibuat surat edaran untuk disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga kegiatan ini tidak dilakukan secara tiba-tiba.

Terkait pelaksanaan di lapangan, ketika dilakukan sweeping, akan diproses terlebih dahulu oleh kepolisian selama 1×24 jam. Setelah itu dilakukan pemilahan untuk menentukan siapa yang akan dibawa ke tempat pembinaan.

Melalui rapat ini, diharapkan dapat menekan dampak sosial akibat penyalahgunaan minuman beralkohol dan zat adiktif lainnya di wilayah Kabupaten Jayapura.

Penulis & Foto : Imel

Admin             : Rilva