Wabup Haris Yocku: Sosialisasi RTRW Jadi Pijakan Pembangunan Kabupaten Jayapura 20 Tahun ke Depan

Berita Daerah Sosialisasi

Foto bersama Wakil Bupati Jayapura, Haris Richard S.Yocku, S.H., bersama peserta sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jayapura, di Gedung Serba Guna (GSG) Kantor Kepala Kampung Sabron Sari, Distrik Sentani Barat. Rabu (16/9/2026)

SENTANI, jayapurakab.go.id – Pemerintah Kabupaten Jayapura mulai memperkuat pemahaman seluruh pemangku kepentingan terhadap arah penataan ruang daerah untuk 20 tahun ke depan. Salah satunya melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jayapura.

Sosialisasi yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jayapura berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Kantor Kepala Kampung Sabron Sari, Distrik Sentani Barat, Rabu (16/9/2026).

Kegiatan diikuti sejumlah kepala distrik, antara lain Kepala Distrik Sentani Barat, Depapre, Yokari, Demta, dan Raveni Rara. Hadir pula kepala kampung, pelaku usaha, serta pemilik hak ulayat dan masyarakat adat.

Wakil Bupati Jayapura, Haris Richard S. Yocku, S.H., menegaskan sosialisasi RTRW penting karena menyangkut arah pembangunan Kabupaten Jayapura dalam jangka panjang.

Menurutnya, RTRW bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi menjadi pedoman bagi pemerintah dan seluruh pihak dalam memahami bagaimana ruang wilayah akan dimanfaatkan dan dikembangkan.

“Saya berharap kegiatan ini bisa diikuti dengan baik oleh semua pihak supaya informasi yang disosialisasikan dapat diketahui. Karena ini menyangkut pembangunan kita 20 tahun ke depan,” kata Haris.

Ia meminta peserta tidak sekadar hadir, tetapi benar-benar mengikuti materi yang disampaikan. Pemahaman tersebut dinilai penting agar kebijakan penataan ruang dapat dipahami bersama dan memberikan manfaat bagi pembangunan maupun masyarakat.

“Setiap kita yang mengambil bagian dalam kegiatan hari ini, mari kita simak dengan baik, mengikuti sosialisasi ini dengan baik supaya apa yang kita dapat hari ini bermanfaat untuk hari esok dan hari selanjutnya,” ujarnya.

Wabup Haris Yocku menilai keterlibatan pemerintah distrik, pemerintah kampung, pelaku usaha dan masyarakat adat menjadi bagian penting dalam penerapan kebijakan tata ruang.

Dengan pemahaman yang sama, pemanfaatan wilayah diharapkan tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi mengikuti arah pembangunan yang telah ditetapkan dalam RTRW.

Apalagi, penataan ruang bersentuhan langsung dengan berbagai kepentingan, mulai dari pembangunan infrastruktur, permukiman, kegiatan ekonomi, hingga wilayah yang berkaitan dengan hak masyarakat adat.

Karena itu, pemerintah daerah mendorong agar seluruh pihak memahami ketentuan RTRW sebelum melakukan pembangunan maupun pemanfaatan ruang.

“Mari kita bersama-sama menjaga Kabupaten Jayapura supaya ke depan lebih baik,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang dan Tata Kota Dinas PUPR Kabupaten Jayapura, Andereas L. Hurunama, S.T., selaku narasumber menjelaskan substansi Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang RTRW Kabupaten Jayapura.

Ia menjelaskan, penataan ruang menjadi pedoman dalam mengatur pemanfaatan wilayah sekaligus mendukung pelaksanaan pembangunan daerah agar lebih tertib dan terarah.

Andereas menjelaskan perhatian khusus dalam penataan wilayah Distrik Sentani Barat, Depapre, Yokari, Denta, dan Ravenirara. Masing-masing wilayah memiliki karakter serta potensi yang berbeda, sehingga pemanfaatan ruang dinilai harus disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat.

Di wilayah Sentani Barat, misalnya, terdapat aktivitas dan potensi sektor pertambangan. Pemerintah menilai pemanfaatannya perlu dikawal agar tidak menimbulkan persoalan lingkungan maupun konflik dengan masyarakat adat.

Keberadaan masyarakat adat yang memiliki hak atas wilayah juga harus menjadi bagian penting dalam setiap proses pemanfaatan ruang.

“Jangan sampai hanya pemerintah yang memberikan izin tanpa mengetahui bahwa di dalamnya ada masyarakat adat yang harus kita libatkan,” katanya.

Sementara itu, empat distrik lainnya yang berada di wilayah pesisir memiliki potensi besar pada sektor kelautan dan perikanan. Potensi tersebut dinilai perlu didukung dengan penataan ruang yang jelas, termasuk pengaturan kawasan pelabuhan dan pemanfaatan ruang laut.

Melalui tata ruang, pemerintah ingin memastikan masyarakat memahami batas dan fungsi ruang di wilayahnya, termasuk lokasi pelabuhan, batas kepemilikan atau hak masyarakat adat, hingga pengelolaan kawasan laut.

Penulis & Foto : Imel

Admin             : Rilva