Karantina Wilayah tertentu Kewenangan Kepala Daerah

Berita Daerah Kesehatan Layanan Lingkungan Hidup

SENTANI, jpr – Kepala Distrik Nimboran, Marzuki Ambo menegaskan kewenangan untuk mengkarantina wilayah tertentu di Kabupaten Jayapura terkait penyebaran Covid 19 ini, bukan menjadi kewenangan Kepala Distrik tetapi merupakan kewenangan dari Kepala Daerah dalam hal ini Bupati Jayapura selaku ketua Tim Tugas-Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 di Kabupaten Jayapura.

Hal ini disampaikan Marzuki Ambo kepada wartawan guna menjawab usulan warga dari Distrik Nimboran yang meminta Kepala Distrik di wilayah pembangunan III segera menutup akses keluar masuk wilayah itu guna mencegah penyebaran Covid 19.

“Perlu diketahui bahwa untuk kebijakan tersebut merupakan keputusan dari Kepala Daerah, kemudian untuk wilayah Pembangunan 3 itu sebenarnya ada 8 distrik di sana,” katanya.

Dia mengakui usulan sejumlah warga di wilayah Pembangunan III tersebut sebenarnya berawal dari kekhawatiran masyarakat setempat terkait adanya pemberitaan dari media yang menyebutkan perkembangan kasus positif Covid 19 di wilayah Kabupaten Jayapura terus meningkat dari waktu ke waktu. Bahkan saat ini Covid 19 tidak saja terjadi di wilayah Kota namun sudah menyebar ke wilayah lainya di Kabupaten Jayapura.

“Jadi masyarakat ini sebenarnya khawatir dan mereka memberikan masukan seperti itu,” ujarnya.

Diketahui data ter-update jumlah pesan Covid 19 di Kabupaten Jayapura yang dirawat di Rumah Sakit Daerah Yowari dan hotel Sabang Land yakni, 38 pasien positif Covid 19. Jumlah ini dipastikan terus meningkat mengingat saat ini Tim Gugus Tugas terus melakukan pemeriksaan secara ketat menggunakan rapid test terhadap daerah yang sudah terpapar.

Tinggalkan Balasan