Pemkab Jayapura Pastikan Ganti Rugi Lahan Warga yang Dibangun Mercusuar

Berita Daerah infrastruktur

Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Jayapura, Timothius J. Demetouw
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Jayapura, Timothius J. Demetouw

SENTANI, jayapurakab.go.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura memastikan adanya ganti rugi lahan milik masyarakat yang sudah dibangun menara lampu penuntun atau mercusuar di Pelabuhan Petikemas Depapre.

Demikian dikatakan Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Jayapura, Timotius J. Demetouw ketika dikonfirmasi wartawan usai pertemuan dengan pihak masyarakat pemilik hak ulayat terkait penyampaian hasil ukur tanah lokasi pembangunan menara lampu penuntun atau mercusuar Pelabuhan Petikemas Depapre, yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Jayapura, Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis (8/4/2021).

“Untuk penetapan nilai dan harga penggunaan lahan itu, kami menyerahkan kepada Kantor Jasa Penilaian Publik,” katanya.

Asisten III juga mengatakan, berdasarkan kepemilikannya, lahan yang kini sudah dibangun mercusuar itu dimiliki oleh tiga marga. Dengan luas lahan yang dipakai, seluas 36 meter persegi.

“Lahan yang digunakan itu berada ditiga marga. Sehingga dari Pemerintah Daerah dan BPN, telah melakukan pengukuran di lahan tersebut dengan luas lahan 36 meter persegi,” ujarnya.

Dia mengatakan, pembayaran ganti rugi sesuai hasil penilaian dari tim independen sangat dibutuhkan. Supaya pemerintah tidak asal membayar sesuai tuntutan masyarakat. Karena pemerintah juga hanya mengakui nilai jual tanah tersebut berdasarkan penilaian dari tim independen itu. Kemudian penilaian itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Di mana, ada 155 indikator yang dipakai untuk menilai sebuah lahan.

“Pekan depan tepatnya di hari Rabu (14/4) nanti akan ada tim dari kantor jasa penilaian publik bersama dengan Pemerintah Daerah, mereka hadir di lahan mercusuar untuk melakukan penilaian itu,” tandasnya.

“Kita dari pemerintah, prinsipnya itu harus berdasarkan penilaian dari jasa penilai publik itu, selaku lembaga penilai dan independen. Karena sesuai dengan undang-undang, Pemerintah Daerah tidak bisa melakukan pembayaran. Hasil ukur itu harus melalui BPN, kemudian penilaian itu harus berdasarkan hasil penilaian dari kantor Jasa Penilai Publik.  Selain dari itu, negara tidak akan mengakui itu,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan