Bupati Keluarkan Edaran Terkait Penertiban Portal

Berita Daerah Kesehatan Layanan Lingkungan Hidup

Salah satu portal yang dipasang warga di jalan masuk Kampung Sereh, Selasa (5/5).
Salah satu portal yang dipasang warga di jalan masuk Kampung Sereh, Selasa (5/5).

SENTANI, jpr – Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, SE., M.Si, telah mengeluarkan surat edaran per tanggal 4 Mei 2020 tentang pencegahan pengendalian dan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Jayapura.

Asisten III Bidang Pemerintahan Timotius Demetouw menjelaskan, inti dari surat edaran Bupati ini pada intinya ingin mengingatkan kembali supaya masyarakat tetap berlakukan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 ini berlangsung.

Di dalam surat edaran ini juga Bupati menegaskan terkait dengan pemasangan atau pembuatan portal oleh masyarakat di tingkat Distrik, Kelurahan atau kampung RT RW, jalan-jalan lingkungan. Dikatakan dalam surat itu Bupati Mathius menegaskan sesungguhnya portal itu hanya dipasang pada wilayah karantina tertentu. Seperti di daerah Pasar Lama.

“Tetapi kalau dilihat saat ini keberadaan portal ini menjamur di berbagai tempat. Portal-portal tersebut sebenarnya tidak wajib ataupun dipasang di setiap lokasi termasuk jalan gang misalnya,” ungkapnya.

Bupati berharap kalau portal-portal itu dibangun atas swadaya RT atau RW setempat maka hal itu menjadi tanggung jawab RT atau RW setempat. Kendati demikian menurutnya Bupati juga berharap supaya masyarakat atau warga yang menjaga portal atau membangun portal itu tidak memungut uang dari masyarakat yang justru meresahkan masyarakat. Bupati juga meminta kepada masyarakat agar ketika memasang portal dan beraktivitas di tempat tersebut. Sehingga mereka diwajibkan untuk menggunakan masker untuk melindungi diri dan menjaga jarak.

“Sebab yang terjadi sekarang ini adalah portal ini seperti tempat di mana orang berkumpul semacam tempat orang untuk curhat, tempat rame-rame bahkan termasuk ada miras juga di situ. Hal-hal ini yang sebenarnya tidak boleh ada di situ,” tegasnya.

Lanjut dia sebenarnya Pemerintah Distrik berkewajiban untuk melakukan pembinaan dengan melibatkan Koramil dan Polsek setempat untuk menjadi pembina terhadap masyarakat atau RT RW yang membangun atau memasang portal itu.

“Kemudian bagi mereka yang membangun portal itu sebenarnya melakukan kegiatan itu dengan bertanggung jawab bukan asal-asalan saja yang justru menimbulkan hal-hal yang meresahkan masyarakat,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan