Jam Kerja Dikurangi Pelayanan tetap Dimaksimalkan

Berita

Sentani, Jpr – Memasuki bulan suci Ramadhan 1437H, maka Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran mengenai perubahan jadwal jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Jayapura.

Sekda Kabupaten Jayapura, Drs. Yerry F Dien, M.Si mengatakan, surat edaran itu bernomor 1743/Mempan/RB/2016 kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (Aparatur Sipil Negara), TNI dan Polri di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.

“Sesuai dengan kondisi dan situasi wilayah, tentunya pemerintah menghormati, menghargai serta memudahkan ASN di kabupaten Jayapura dalam menunaikan ibadah Puasa bagi kaum muslimin dan umat yang lain harus menghargai. Surat edaran tersebut yakni bagi ASN di Kabupaten Jayapura masuk pukul 08.00 WIT dan pulang kerja pukul 15.00 WIT atau disesuaikan. Waktu ini dilaksanakan hanya pada bulan Suci Ramadan bagi umat Islam. Apel pagi sudah tidak dilaksanakan lagi, dan akan kembali dilaksanakan setelah selesai bulan Ramadhan,”imbuhnya.

“Pelayanan tetap terus diberikan secara maksimal dan optimal bagi seluruh masyarakat tetap akan kami jalankan. Ini merupakan dasar dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia sehingga kebijakan ini kami lakukan,”tutupnya.

[envira-gallery id="4534"]

Tinggalkan Balasan