Kadin Sesalkan Penyitaan dan Pelanggaran Miras

Aparatur Berita Budaya Daerah Ekonomi dan Keuangan Kependudukan Kesehatan Pemerintahan dan Aparatur Perencanaan dan Pembangunan Daerah Politik Politik dan Hukum

Sentani, Jpr – Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Jayapura, Hengky H. Jokhu di ruang kerjanya pada hari Kamis tanggal 14 April 2016, menyesalkan kebijakan Pemerintah Provinsi Papua yang melakukan upaya penyitaan dan pelarangan minuman keras. Kadin menilai ada pemahaman yang keliru tentang pelarangan Minuman Keras di Papua, karena akan membatasi masuknya investasi di daerah ini.

“Kenapa menyebut membatasi investasi, karena sejumlah pengusaha pemilik modal jika ingin menanamkan modalnya di Papua pasti akan pikir dua kali,”ujarnya.

“Selain itu, ada kekuatiran dari pemilik modal, jangan sampai usahanya akan dihentikan secara sepihak bila mana pemerintah setempat bertindak menghentikan usahanya hanya dengan berdasarkan pakta integritas,”katanya.

“Sebagai pelaku usaha, sangat menyayangkan tindakan penyitaan yang dilakukan oleh sejumlah petugas gabungan terhadap toko-toko yang menjual Minuman Keras dan juga gudang-gudang distributor Minuman Keras hanya berdasarkan pakta intergritas tersebut,”ucapnya.

“Bayangkan berapa kerugian yang dialami oleh pemilik toko dan distributor. Harusnya berdasarkan pakta integritas tersebut, pemerintah dapat merumuskan dasar hukumnya, yang kemudian berdasarkan dasar hukum tersebut maka pemerintah melalui aparat melakukan penyitaan Minuman Keras. Penyitaan bahkan penutupan Minuman Keras di Papua harus dibarengi dengan landasan hukumnya. Penjual Minuman Keras di Papua dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan yang secara hirarki peraturan perundang-undangan kedudukanya lebih tinggi diatas dari fakta integritas itu,”jelasnya.

“Jika pemerintah ingin menutup Minuman Keras di Papua maka harus ada regulasi yang di keluarkan pemerintah daerah dengan substansi regulasi mengatur tentang Minuman Keras beralkohol berapa persen yang tidak boleh di jual,”jelasnya.

“Jangan pemerintah asal main sita dan tutup, yang kemudian itu merugikan pemilik modal. Harusnya sejak keluar pakta integritas tidak berlangsung dilakukan penyitaan namun perlu ada waktu untuk sosialisasi dan upaya-upaya lainnya sehingga saat penyitaan tidak terjadi perbedaan pandangan seperti sekarang ini,”tandasnya.

[envira-gallery id="3923"]

Tinggalkan Balasan