Masalah Gratifikasi Harus Disikapi Serius

Berita Daerah Ekonomi dan Keuangan Pemerintahan dan Aparatur Perencanaan dan Pembangunan Daerah Politik dan Hukum

Sentani, Jpr- Adanya sosialisasi tentang gratifikasi dapat menjadi kontrol terhadap gratifikasi yang merupakan bagian dari aspek pengawasan sebagai salah satu fungsi manajemen. Hal tersebut dikatakan Bupati Kabupaten Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M. Si, dalam acara Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, di Aula Lantai II Kantor Bupati, Gunung Merah Sentani, pada hari Selasa, tanggal 07 Maret 2017.

Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M. Si, mengatakan Gratifikasi harus disikapi secara serius sebagai bagian dari proses dan upaya strategis untuk mendorong terbangunnya tata kelola pemerintahan yang baik dan juga untuk mencegah terjadinya penyimpangan pengelolaan anggaran.

“Pada umumnya masyarakat memahami korupsi hanya sebatas sebagai sesuatu yang merugikan keuangan negara semata pada hal menurut UU Nomor 31 tahun 1999 yang direvisi dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terdapat 30 jenis tindakan korupsi yang dibagi dalam tujuh kelompok besar. Yaitu merugikan keuangan negara, suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang dan konflik kepentingan. Guna mencegah gratifikasi perlu komitmen dan integritas semua pihak. Dengan sosialisasi tentang grafitikasi ini penting dan dapat dijadikan sebagai pedoman oleh seluruh ASN dalam setiap menjalankan tugas-tugas pelayanan ke masyarakat tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan