Pelatihan Pengisian RUP Pada Apilkasi SiRUP Versi 2.3

Berita Daerah Layanan Pemerintahan dan Aparatur Teknologi

Sentani, Jpr – Sehubungan dengan pemberlakuan Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dimana penyusunan Perencanaan Pengadaan dilakukan oleh PPK, maka pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) saat ini juga menyesuaikan dengan adanya tambahan pengguna yaitu user PPK, dimana user PPK dibuat oleh admin agency LPSE melalui aplikasi SPSE (e-tendering).

Sebagaimana adanya pembelakuan Perpres tersebut, maka Tim Lelang Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Jayapura mengadakan Pelatihan Penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP)  Pada Apilkasi SiRUP Versi 2.3, yang akan berlangsung kurang lebih selama satu minggu, sejak Rabu, 05 September 2018, di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jayapura.

Ketua LPSE Kabupaten Jayapura, Ir. H. Sambodo Samiyana, M.Si, menyampaikan bahwa seluruh perangkat daerah harus mengumumkan semua kegiatan dalam Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) melalui aplikasi SiRUP.

“jadi bukan paket yang mau dilelang saja tetapi semua kegiatan termasuk administrasi dan jangan takut, masukan atau input saja semua kegiatannya” ujarnya.

Pelatihan yang dipandu oleh Admin Agency LPSE Kabupaten Jayapura, Haslipa, SE, serta dihadiri oleh Operator SiRUP bagi Admin PA dari seluruh Perangkat Daerah dan juga Distrik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura.

Dalam Pelatihan ini juga, disampaikan tentang Tata Cara Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) serta terdapat fitur terbaru dalam SIRUP Versi 2.3 diantaranya:

  1. Pemisahan fungsi akun PA dan KPA serta penambahan akun PPK dari SPSE;
  2. Kelola level program, kegiatan, output, sub-output, komponen (PKOK) pada Kementerian/Lembaga;
  3. Kelola level program, Kegiatan (PK) pada perangkat daerah;
  4. Akun PA/KPA dapat mendelegasikan Level Kegiatan, Output, Sub-Output hingga Komponen kepada PPK;
  5. PA/KPA terkoneksi dengan INAPROC terkait Penayangan Daftar Hitam Penyedia;
  6. Jumlah pagu paket tidak dapat melebihi pagu kegiatan;
  7. Dalam satu formulir paket penyedia, dapat mengakomodir lebih dari satu jenis pengadaan;
  8. Tersedia pilihan tipe swakelola dalam pembuatan paket swakelola;
  9. Pembuatan paket Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan melalui mekanisme upload RKA Dekon/TP.

 

Tinggalkan Balasan