Pj Bupati Triwarno Buka-Bukaan, Tidak Ada PAD Miras Untuk Kabupaten Jayapura

Berita Daerah Pendapatan Daerah

Pj Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si

SENTANI, jayapurakab.go.id – Peredaran Miras yang masih bebas dan mudah didapatkan masyarakat menjadi persoalan dan menjadi sumber masalah. Bukan hanya di Kabupaten Jayapura tetapi juga di semua daerah yang ada di Papua.

Seperti baru-baru ini terjadi di Kampung Karya Bumi-Besum, Distrik Namblong, di mana pemicunya dari miras. Hal ini menjadi perhatian kita bersama. Bagaimana peran dari Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat sangat penting untuk mengingatkan umat atau masyarakat tentang bahaya mengkonsumsi miras, hal itu disampaikan Pj Triwarno saat ditanya tentang PAD dari miras di Sentanuli, Selasa (09/01/2024).

Pj Triwarno menjelaskan peredaran minuman keras tidak menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kabupaten Jayapura.

“Tidak ada PAD miras untuk Kabupaten Jayapura. Kalau di Kabupaten Jayapura inikan imbas saja, karena ijin (miras) itu ada di Kota (Jayapura),” ucapnya.

Bupati Triwarno meminta kepada seluruh toko atau penjual miras di Kabupaten Jayapura yang menjual miras tutup, karena di daerah ini sudah ada peraturan daerahnya yang mengatur tentang pelarangan penjualan, serta mengkonsumsi miras di daerah ini. Terlebih sudah ada perda tentang miras.

“Apabila ketegasan yang saya sampaikan ini tidak ditindaklanjuti, saya akan perintahkan kepada Satpol PP untuk melakukan tindakan tegas,” tegasnya.

“Pj Triwarno imbau kepada masyarakat kalau masih menemukan adanya tempat penjualan atau peredaran miras yang tidak mempunyai ijin, agar segera melapor kepada pihak aparat keamanan biar langsung kita tutup tempat usahanya.

Sementara itu, Reynaldi David Tokoro selaku Ketua Forum Penyelamatan Masyarakat Kabupaten Jayapura mengapresiasi Pj Bupati Jayapura, apa yang kami sampaikan tentang bahaya miras mendapat respon yang positif, dan mana sejumlah tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda mendesak Pemda Kabupaten Jayapura dan aparat kepolisian untuk menghentikan peredaran minuman keras (miras) yang dianggap sebagai penyebab tingginya angka kriminalitas dan kecelakaan lalulintas (lakalantas) di Kabupaten Jayapura.

Tinggalkan Balasan