212 Napi Narkoba Peroleh Remisi HUT RI ke-74

Berita Daerah

SENTANI, jpr – Sebanyak 212 Narapidana (Napi) kasus narkoba di Lapas Doyo mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan bertepatan dengan peringatan Hari ulang tahun ke-74 Kemerdekaan Negara Republik Indonesia, Sabtu (17/8).
Penyerahan berkas remisi kepada 212 narapidana kasus narkoba di Lapas Doyo itu diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro secara simbolis kepada dua napi di lapangan apel Lembaga Pemasyarakatan Doyo Sentani.
Sebelum penyerahan dan pembacaan remisi itu ratusan warga binaan juga turut serta mengambil bagian dalam kegiatan upacara bendera HUT ke 74 Negara Republik Indonesia itu.
Ditemui wartawan usai memimpin upacara bendera di lapas Doyo, Wabup Giri mengajak seluruh warga binaan agar berkomitmen untuk tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama sehingga pada akhirnya justru akan berhadapan dengan hukuman.
“Kalau sudah menjalani hukuman dan nanti keluar, harus berjanji untuk tidak kembali kesini,” kata Giri Wijayantoro kepada wartawan di Lapas Doyo, Sabtu (17/8).
Diapun mengatakan, untuk merubah diri setiap warga binaan atau eks warga binaan harus banyak melakukan kegiatan yang lebih positif. Selain itu dia juga mengajak keluarga agar selalu membantu mengingatkan anggota keluarganya supaya tidak sampai terjebak dalam dunia narkotika. Karena itu akan merusak diri sendiri, keluarga dan bangsa.
“Kita semua harus mampu memerangi narkoba. Bagi yang akan keluar dari sini harus berjanji untuk tidak kembali” harapnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Doyo, Basuki, mengatakan, ada 409 narapidana yang kini sedang menjalankan masa hukumam di lapas itu.
Dikatakan, mendapatkan remisi bagi warga binaan merupakan hak mutlak. Namun demikian, selama menjalankan masa hukuman, setiap napi harus tetap mentaati dan menjalankan aturan, tata tertib yang diberlakukan pihak lapas.
“Setiap tahun remisi selalu ada, tahun ini juga ada 212 napi yang mendapatkan remisi,” jelasnya.
Lanjut dia, masa potongan tahanan setiap napi ini bervariasi. Yang paling tinggi mendapatkan remisi itu enam bulan
Pemberian remisi sendiri selain karena hak seorang napi, tetapi juga yang tidak kala penting adalah mengajarkan para napi untuk selalu mengikuti aturan dan tidak melanggar.
“Kalau ada napi yang melanggar dan sampai masuk daftar F, maka dipastikan tidak akan mendapatkan remisi,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan