Kesbangpol Kabupaten Jayapura Sebut Parpol Dukung Penambahan Dana Bantuan Parpol

Berita Daerah Keuangan

SENTANI, jayapurakab.go.id – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Jayapura sebagai pemegang kuasa anggaran menyatakn usulan kenaikan atau penambahan dana anggaran bantuan keuangan partai politik (Parpol) pada APBD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2021, didukung oleh partai politik di Kabupaten Jayapura hasil Pemilu 2019.

“Artinya, mereka mendukung penambahan anggaran tersebut. Yakni, dana atau anggaran bantuan keuangan partai politik,” kata Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Jayapura Abdul Hamid Toffir saat dihubungi wartawan media online ini, Rabu (24/11/2021) sore.

Mendukung kegiatan partai politik, kata Kaban Kesbangpol, perlu dilakukan penambahan dana anggaran bantuan keuangan partai politik, karena ini sudah ada aturannya. Apalagi, mulai 2022 partai politik harus mempersiapkan diri untuk pemilihan umum serentak pada 2024.

“Sebenarnya ini untuk mendukung kegiatan partai politik. Karena itu sesuai dengan regulasi-regulasi dari pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri dan pemerintah provinsi. Itukan persiapan-persiapan menjelang Pemilu 2024. Jadi persiapan itu sudah mulai dilakukan tahun 2021” katanya.

Toffir menjelaskan, tujuan dari penggunaan bantuan ketua partai politik bagi anggota partai politik dan masyarakat. Selain itu, juga sebagai dana penunjang kegiatan operasional sekretariat partai politik yang diharapkan ada kemandirian partai politik, namun di situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini bisa diperuntukkan guna membantu pemerintah dalam penanganan Covid-19.

“Jadi ada dukungan dari partai politik di Kabupaten Jayapura, untuk meminta penambahan dana anggaran bantuan keuangan partai politik kepada pemerintah guna menunjang kegiatan partai politik di tahun depan yang sudah dimulai dengan persiapan Pemilu serentak,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, bahwa penambahan dana anggaran bantuan keuangan partai politik ini mengalami kenaikan sebesar Rp 3.000 dari Rp 15.000 menjadi Rp 18.000 per suara sah hasil Pemilu 2019 lalu.

Turut dihadiri para pengurus partai politik (Parpol) yang kursinya ada di DPRD Kabupaten Jayapura seperti Bendahara DPD Partai Golkar Kabupaten Jayapura Jaap A. Suebu, Bendahara DPD Partai NasDem Kabupaten Jayapura, Rudy Bukanaung, pengurus PKB dan partai Hanura Kabupaten Jayapura.

Tinggalkan Balasan