Perusahaan Wajib Terapkan Prinsip K3

Aparatur Berita Daerah Kesehatan Nasional Pemerintahan dan Aparatur Penanggulangan Bencana Perencanaan dan Pembangunan Daerah Sosial dan Ketenagakerjaan

Sentani Jpr, Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) menggelar  kegiatan peringatan hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional dan pernyataan dimulainya Bulan K3 tingkat Kabupaten Jayapura. Peringatan hari K3 itu dilaksanakan di Balai Transmigrasi, Kota Sentani, Kabupaten Jayapura, pada hari Rabu, tanggal, 02 Maret 2016.

Bupati Kabupaten Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M. Si, dalam sambutanya mengatakan, Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan hak dasar dari setiap pekerjaan sesuai undang-undang ketenagaan kerjaan, sehingga semua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Jayapura wajib menerapkan prinsip-prinsip K3 ini dalam dunia kerja.

“Untuk itu, kami menghimbau supaya perusahaan-perusahaan dapat memperhatikannya, sekaligus menerapkan prinsip-prinsip K3 itu bagi para pekerjanya,”imbaunya.

“Untuk Kabupaten Jayapura, pihaknya melalui  Satuan Kerja Perangkap Daerah tekhnis dari waktu ke waktu terus mengsosialisasikan K3 kepada perusahaan yang sudah menerapkan prinsip-prinsip K3,”katanya.

Hal senada juga dikatakan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura, Harold Monim, Sos, M. Si mengatakan, bahwa dari 181 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Jayapura hanya 17 yang menerapkan prinsip-prinsip K3.

[envira-gallery id="3401"]

Tinggalkan Balasan