Sekda Hana Serahkan SK P3K Untuk 137 Tenaga Kesehatan

Berita Daerah Kesehatan Pemerintahan dan Aparatur

SENTANI, jayapurakab.go.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura, Dr. Hana Salomina Hikoyabi, S.Pd., M.KP dalam Apel Pagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Jayapura, menyerahkan SK Pengangkatan P3K (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) Bagi Tenaga Kesehatan di Kabupaten Jayapura, yang berlangsung di Lapangan Upacara Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, (Senin/14/08/2023).

Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura, Dr. Hana Salomina Hikoyabi, S.Pd., M.KP, saat ditemui usai Apel Apel Pagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Jayapura, menyampaikan bahwa dalam Apel tadi telah diserahkan SK P3K untuk tenaga Kesehatan.

“Jadi, tadi itu SK P3K untuk Tenaga Kesehatan,” katanya.

Makanya tadi Ibu stretching untuk Kepegawaian, supaya dipacu lagi untuk yang honor umum.

“Mereka tunggu sampai sekarang tidak ada kejelasan, jadi saya minta minggu depan itu kamu kasih tahu kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura, ini loh honor yang 817,” tegasnya.

Supaya mereka tahu, jangan kita tunggu-tunggu sampai tahun ini habis lagi tidak ada kejelasan, ini P3K dari belakang saja tapi sudah ada, karena Pak Kadis kawal, makanya yang honor juga ini harus diumumkan.

“Jangan disimpan – simpan,” pungkasnya.

“Jadi nanti wawancarai Kepegawaian biar jelas, kekurangan di mana, jangan diam menunggu,” tutupnya.

Selain itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura, Khairul Lie saat ditemui mengatakan bahwa pihaknya bersyukur karena dari waktu ke waktu, sudah tidak boleh ada lagi tenaga kontrak dan honor di pemerintahan, Pengangkatan P3K (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) ini.

Pengangkatan P3K (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) ini adalah salah satu langkah cepat Dinas Kesehatan, dan di Papua baru di Kabupaten Jayapura yang bisa mendapatkan SK P3K.

“Ini prosesnya tahun 2022,” singkatnya.

“Kenapa ini bisa terjadi, karena komunikasi kita dengan Kementerian Kesehatan melalui Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SI-SDMK). Itu system yang online, dan data kita cukup lengkap ketika di follow  up sama Kementerian Kesehatan dan mereka bisa diangkat,” jelasnya.

Kita bersyukur hari ini, proses yang begitu panjang, hari ini mereka bisa terima SK. Artinya mereka sudah bisa terima gaji sebagai tenaga P3K. Yang honor-honor kita sudah masukan dalam SI-SDMK, dan yang sudah masuk dalam K2, itu tenaga Kesehatan ada juga di situ tetapi ada juga yang lebih dari 35 tahun di K2 tetapi P3K.

“Di bawah 35 tahun kan sesuai dengan peraturan pemerintah, kalau lebih dari 35 tahun itu akan masuk dalam mekanisme P3K, di bawah 35 tahun tetap diangkat jadi Pegawai Negeri Sipil,” terangnya.

Itu yang prosesnya tadi Ibu Sekda sebutkan, sedang menunggu ujian CAT, ujian CAT selesai mereka langsung bisa masuk. Kekurangan daripada tenaga Kesehatan, itu kita sudah masuk juga dalam mekanisme P3K di tahun ini. Mudah-mudahan yah kalau tidak meleset di tahun ini, September atau Oktober ada proses penerimaan P3K lagi, untuk mengisi kekurangan Tenaga Kesehatan di Kabupaten Jayapura termasuk RSUD Yowari.

“Kita kemarin di SI SDMK Kita ada 700 lebih termasuk Rumah Sakit. 700 itu datanya sudah masuk semua, sudah ada basic datanya di SI-SDMK kita dan itu kalau sudah terima berarti kecukupan tenaga Kesehatan kita ini cukup dan kita tidak perlu kontrak lagi, artinya pembiayaan Kesehatan kita, bisa kita arahkan untuk hal-hal lain dan tidak lagi untuk membayar tenaga Kesehatan,” Kata Khairul Lie.

 

Untuk diketahui kebutuhan dokter gigi.

Terkait dengan kebutuhan Dokter Gigi di Kabupaten Jayapura, Khairul Lie menyampaikan bahwa itu semua sudah didaftar.

“Nah, itu sudah kita masukan semua yah, tapi ketersediaan di lapangan, kadang-kadang kita buka formasi, 20 orang, yang daftar Cuma 2 orang. Karena memang ketersediaan dokter gigi di Papua ini sangat terbatas,” katanya.

Jadi yang paling sulit disini adalah dokter gigi dan apoteker.

“Tadi kita lihat ada Apoteker yah. Nah ini memang dua profesi yang belum bisa kita penuhi secara 100 persen di Puskesmas. Sementara yang lain, itu sudah bisa, walaupun melalui mekanisme P3K maupun Kontrak,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan