Bimbingan Teknis Perencanaan Pembangunan Kabupaten Jayapura

Berita Daerah Pemerintahan dan Aparatur Perencanaan dan Pembangunan Daerah

Sentani, Jpr – Dalam rangka pelaksanaan amanat Undang- Undang Nomor 25, Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD/RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM/ RPJMD), Renstra dan Rencana Kerja Perangkat Daerah. Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Jayapura, melaksanakan Bimbingan Teknis Perencanaan Pembangunan tahun 2018 yang berlangsung di Hotel Horex Sentani, selama 2 hari, Rabu dan Kamis, tanggal, 11 – 12 April 2018.

Bupati Kabupaten Jayapura, Mathius Awoitauw,  SE, M. Si, melalui Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Jayapura, Abdul Rahman Basri, S. Sos, M.K.P, mengatakan, Setiap Perencanaan yang baik, sudah tentu akan menuai hasil yang baik pula, maka untuk memperoleh perencanaan yang baik di Kabupaten Jayapura, dipandang perlu meningkatkan kemampuan Kasubag/kasi Program di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura. Khususnya Aparatur Bappeda sebagai Perencanaan Pembangunan melalui Pelatihan atau Bimbingan Teknis.

“Sehingga hasil dan harapan yang didapatkan dari kegitan Bimbingan Teknis adalah, Meningkatkan SDM Aparatur Perencana di Lingkup Pemerintah Kabupaten Jayapura, Tersediannya Aparat Perencana yang Handal, Tersediannya dokumen Perencanaan Pembangunan yang valid, serta terlaksananya Pembangunan Daerah yang parsipatif dan Transparan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan