Pemberian Remisi Bagi Warga Binaan Lapas di Jayapura

Aparatur Berita Daerah Kependudukan Pemerintahan dan Aparatur Politik dan Hukum

Sentani, Jpr – Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No: W14-506.PK.01.01.02 Tahun 2016 tentang Pemberian Remisi Umum pada Peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI ke-71. Maka, pada perayaan HUT RI Ke-71 Tahun 2016, seluruh warga binaan LAPAS di Indonesia mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.

Provinsi Papua, khususnya di Jayapura, berjumlah 348 warga binaan yang mendapatkan Remisi Umum (RU) HUT RI ke-71 tersebut, diantaranya 237 warga binaan Lapas Abepura dan 111 warga binaan Lapas Narkotika Sentani. Dari jumlah tersebut, diantaranya 16 warga binaan dinyatakan bebas.

Pembacaan SK Menteri tersebut berlangsung di Lapas Narkotika, Doyo Baru, Sentani. oleh Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe, S.IP., MH, yang diwakili oleh Sekda Provinsi Papua, TEA Hery Dosinaen, dan dihadiri oleh Bupati Kabupaten Jayapura, Mathius Awoitauw, SE., M.Si, Dandim 1701, Kapolres Jayapura, Danyon 751/R, Danlanud Jayapura, Kepala Lapas Abepura, Kepala Lapas Narkotika, Forkompimda Provinsi Papua, Forkompimda Kabupaten Jayapura, Kepala-Kepala SKPD dilingkup Pemerintah Kabupaten Jayapura dan Seluruh Warga Binaan Lapas.

[envira-gallery id="5327"]

Tinggalkan Balasan