Sertifikat Hanya Diberikan Bagi Tanah yang Tak Bermasalah

Berita Daerah Kependudukan Pemerintahan dan Aparatur Perumahan dan Permukiman

Sentani, Jpr –  Kita hanya berikan sertifikat tanah bagi warga masyarakat yang status tanahnya sudah clear, sehingga kita tinggal keluarkan sertifikatnya. Hal tersebut dikatakan Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia, Sofyan Djalil, pada penyerahan sertifikat oleh Presiden di Lapangan kantor Bupati Gunung Merah Sentani, Kabupaten Jayapura, pada hari, Rabu, tanggal, 11 April 2018.

Menteri Argaria dan Tata Ruang Republik Indonesia, Sofyan Djalil, mengatakan, bahwa pihaknya dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan memberikan sertifikat kepada warga masyarakat yang status tanahnya tidak bermasalah, terutama masalah hak ulayat.

“Untuk pemberian 80 ribu sertifikat tanah di tahun 2018 di Provinsi Papua sebenarnya sedikit, karena jumlah tanah di sini jauh lebih banyak dari target yang ditetapkan oleh BPN Provinsi Papua. Tanah dilepaskan secara adat, maka kita bisa sertifikat tanah tersebut menjadi pasti secara hukumnya,” tutupnya.

Sumber :Cenderawasih Pos//Editor: Magda

Tinggalkan Balasan