Cintiya Ruliani Talantan Resmi Menjabat Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Jayapura

Agenda Berita Daerah Politik

SENTANI, jayapurakab.go.id – Berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Nomor 155/48/tahun 2024 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan Penggantian Antar Waktu (PAW) Pimpinan/Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura periode tahun 2019-2024.

Pelantikan berlangsung di Hotel Suni Sentani, Rabu (31/01/2024), dihadiri wakil Ketua dan anggota DPRD, Sekda, Forkopimda, Pimpinan OPD, Pimpinan dan beberapa simpatisan Partai NasDem Papua.

Terhitung mulai tanggal ditetapkannya keputusan ini meresmikan pemberhentian Klemens Hamo dari kedudukannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Jayapura periode 2019-2024 disertai ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama menjabat Ketua DPRD.

Terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah janji meresmikan Cintiya Ruliani Talantan sebagai Pimpinan/Ketua DPRD mengganti Klemens Hamo untuk masa bakti keanggotaan 2019-2024.

Selain berdasarkan Keputusan Gubernur, Pelantikan juga berdasarkan usulan Partai NasDem Papua.

Pelantikan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jayapura, Derman Parlungguan Nababan, S.H., M.H. melantik Cintiya Ruliani Talantan menjadi Ketua DPRD Kabupaten Jayapura menggantikan Klemens Hamo untuk masa jabatan periode 2019-2024.

Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Cintiya Ruliani Talantan saat diwawancara berkomitmen akan melanjutkan tugas kedewanan berdasarkan peraturan dan juga sesuai dengan amanat Partai bersama wakil I dan wakil II bersama anggota.

Tetap mengawal aspirasi sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai Ketua DPRD.

“Saya akan menjalankan tugas sebagai ketua dewan dan sesuai perintah partai,” ucap Cintiya.

Sementara itu, salah satu anggota DPRD Kabupaten Jayapura, Sihar Tobing berharap dengan dilantiknya Ketua DPRD yang baru maka tiga fungsi dewan bisa dilaksanakan, baik pengawasan, legislasi dan budgeting.

“Walaupun penuh dengan dinamika akhirnya hari ini dilantik, semoga bisa menjalankan tugas sebagai ketua dengan baik,” harapnya.

Tinggalkan Balasan