Ingin Aman Beli Tanah, Lihatlah Struktur Adat dari yang Menjual Tanah

Berita Daerah Pemberdayaan Kampung Perencanaan dan Pembangunan Daerah Perumahan dan Permukiman

Sentani-JPR. Ketua Dewan Adat Suku Sentani ( DASS ), Demas Tokoro menyatakan bahwa masyarakat adat tidak pernah menghambat pembangunan, malah adat sangat respon tentang pembangunan di wilayahnya. Masyarakat hukum adat menghendaki perubahan di atas Tanah Papua terlebih khusus di Kabupaten Jayapura.

Menurutnya, hanya orang-orang tertentu yang punya kepentingan di atas haknya. Kalau saja, pemerintah memperhatikan haknya maka masyarakat adat akan rela memberikan tanahnya dan segalanya kepada Pemerintah. Menurutnya, pembangunan tidak akan dilakukan di atas udara dan pasti dilakukan di atas tanah. Sehingga hak-hak dari masyarakat adat itulah yang harus diperhatikan.

“Perumahan, perkantoran,perkebunan, pertanian itu semua berada di atas tanah adat. Kalau pemerintah memperhatikan hak masyarakat adat dan menghargai adat sebagai mitra pasti pembangunan tidak akan terhambat”, katanya. Lalu bagaimana jika bermasalah dengan adat ? Selain itu, Demas Tokoro menegaskan biasanya yang terjadi adalah tidak ikut prosedur adat yang ada. “Pemerintah kalau mau beli tanah, harus melihat apakah orang yang menjual tanah itu punya status sebagai pemilik atau punya status di adat atau bukan. Kalau orang itu punya status diadat maka tidak perlu ragu untuk membeli”, katanya.

Demas Tokoro juga menambahkan, tanah yang dilepaskan itu adalah hasil keputusan bersama yang diambil dari para-para adat (obhe) dan ini merupakan keputusan yang resmi. Karena disinilah masyarakat adat dengan semua struktur mau melepaskan sebidang tanah kepada pemerintah atau siapapun yang ingin memilikinya.“Kalau penjualan sebidang tanah itu tidak melalui aturan yang ada maka tanah itu dikemudian hari akan menimbulkan masalah dan disinilah akan menghambat pembangunan. Yang menghambat pembangunan adalah mereka yang tidak menerima bagian dari penjualan tanah”,tambahnya.

Sebut Ketua DASS, tanah itu harus dibahas dalam musyawarah di dalam obhe dan hasilnya disampaikan melalui berita acara kesepakatan bersama untuk melepaskan sebidang tanah dan nama tanah itu harus disebutkan dalam berita acara serta daftar hadir dan terakhir foto bersama. “Untuk siapa saja yang mau membeli tanah harus memiliki semua komponen ini, karena ini merupakan jaminan seumur hidup.Kalau tidak melalui tahapan ini, maka tanah yang dibeli oleh pemerintah, yang dibeli oleh siapa saja itu tidak beli tanah tetapi beli masalah”, tegasnya.

Demas Tokoro yang saat ini duduk sebagai anggota MRP menyampaikan, tanah adat bukan milik individu melaikan milik kelompok (komunal). Dan tanah-tanah ini dilindungi oleh Ondofolo, dan kalau Ondofolo tidak mengumpulkan masyarakat adatnya untuk membahas masalah ini maka tanah ini akan menjadi masalah. “Musyawarah didalam obhe itu memiliki kekuatan yang sangat besar dan itu memberikan jaminan kepada orang yang membeli tanah seumur hidupnya”, akhirnya.

Tinggalkan Balasan